Riau — 21 Oktober 2026 – Gurita bisnis penyelundupan dan pengalihan BBM bersubsidi di wilayah Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir terus membongkar fakta baru. Kini mencuat dugaan keterlibatan langsung unsur Polisi Militer di wilayah Tembilahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Dansubdenpom I/3-2 Tembilahan, Lettu CPM Jony Efendy, diduga menerima aliran dana tetap sebesar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta setiap bulan. Sumber menyebutkan, dana tersebut disetorkan oleh oknum-oknum TNI yang selama ini beroperasi di balik jaringan bisnis BBM ilegal yang berpusat di wilayah Indragiri Hulu-Indragiri Hilir.
Tidak hanya dari kalangan oknum TNI, aliran dana tersebut juga disinyalir berasal dari sejumlah SPBU yang beroperasi di Indragiri Hulu. Modus yang diduga digunakan adalah melalui mekanisme pemintaan dan penyaluran kuota BBM bersubsidi. Kuota yang seharusnya untuk masyarakat tersebut kemudian diserahkan kepada para pelangsir.
Pantauan awak media di lapangan juga mencatat adanya indikasi kuat bahwa di beberapa SPBU di wilayah Indragiri Hulu, kuota BBM bersubsidi tersebut memang dialokasikan dan dikelola melalui jalur yang tidak resmi, yang kemudian disalurkan ke pelangsir untuk dijual kembali di luar harga yang ditetapkan pemerintah.
Praktik ini diduga berjalan secara terorganisir, di mana kuota resmi BBM bersubsidi yang dikeluarkan oleh Pertamina dialihkan sebagian melalui mekanisme pembagian kuota ke pihak-pihak yang ditunjuk, lalu diperjualbelikan dengan keuntungan yang dibagi-bagi antar pihak yang terlibat.
Akibat praktik ini, pasokan BBM bersubsidi yang seharusnya tersedia bagi masyarakat umum di beberapa titik di Indragiri Hulu kerap kosong, sementara di sisi lain BBM tersebut justru mengalir ke jalur tidak resmi dengan harga yang lebih tinggi.
Masyarakat luas sangat mengharapkan Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Brigjen TNI Irsyad Hamdie Bey Anwar, MAFSC., M.H., segera menurunkan tim investigasi independen guna melakukan penelusuran mendalam, verifikasi fakta, serta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku atas dugaan ini.
Catatan Redaksi
Semua hal yang disampaikan dalam laporan ini adalah dugaan berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan narasumber.
Praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi secara tertulis.













