Example 728x250
Berita

Diduga Tambang Galian C Ilegal Milik Anto Marak di Petapahan Kampar, Cederai Green Policing, Kapolda Riau Diminta Bertindak Tegas

205
×

Diduga Tambang Galian C Ilegal Milik Anto Marak di Petapahan Kampar, Cederai Green Policing, Kapolda Riau Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

KAMPAR – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga beroperasi tanpa izin kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kampar. Sebuah lokasi penambangan di kawasan Petapahan, Kecamatan Tapung, diduga melakukan kegiatan pengerukan tanah dan batuan tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan. Minggu 19 Juli 2026.

Berdasarkan hasil pantauan tim awak media di lapangan, aktivitas alat berat tampak berlangsung secara terbuka. Sejumlah kendaraan pengangkut keluar masuk area tambang membawa material hasil galian. Lokasi tersebut disebut-sebut dikelola oleh seorang warga berinisial AN.

Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut. Pasalnya, kegiatan yang diduga melanggar ketentuan itu berlangsung secara terang-terangan dan dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Aktivitas yang diduga ilegal tersebut juga dinilai bertolak belakang dengan semangat Green Policing yang selama ini digaungkan Polda Riau, yakni pendekatan kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan.

Sejumlah pihak mendesak Kapolda Riau untuk memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polres Kampar agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap legalitas tambang tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, aparat diminta menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu, termasuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin.

Penegakan hukum dinilai penting agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal yang dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Provinsi Riau.

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut sebagai pengelola tambang berinisial AN terkait status perizinan maupun legalitas operasional tambang tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh tanggapan dari pihak terkait.

Ancaman Pidana Tambang Tanpa Izin

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin yang sah dari pemerintah.

Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, pihak yang menampung, mengangkut, mengolah, memanfaatkan, atau memperjualbelikan hasil tambang yang berasal dari kegiatan tanpa izin juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 161 UU Minerba.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum atas dugaan aktivitas tersebut. Langkah tegas dinilai penting bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *