DUMAI – Aktivitas pembongkaran atau ship breaking yang diduga dilakukan secara ilegal terhadap sebuah kapal berbendera Mali di kawasan Pantai Pulau Bungkuk, Desa Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, menjadi sorotan serius. Jumat 24 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, proses pencincangan kapal tersebut diduga dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan serta pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Foto dan video yang diperoleh memperlihatkan adanya aktivitas pemotongan badan kapal di kawasan pesisir.
Apabila dugaan tersebut benar, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, mengingat kapal bekas umumnya masih mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti oli bekas, residu bahan bakar, asbestos, cat yang mengandung logam berat, hingga material berbahaya lainnya yang wajib dikelola sesuai ketentuan hukum.
Praktik ship breaking tanpa izin juga diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, khususnya terkait pencemaran lingkungan dan pengelolaan limbah B3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (beserta perubahan yang berlaku), apabila pembongkaran kapal dilakukan tanpa memenuhi ketentuan administrasi dan keselamatan pelayaran.
Ketentuan mengenai pengelolaan Limbah B3 dalam peraturan pemerintah yang mengatur perlindungan lingkungan hidup.
Apabila terbukti melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, termasuk Ditpolairud Polda Riau, Polres Dumai, KSOP Dumai, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait, segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.
Selain memeriksa legalitas aktivitas tersebut, aparat juga didorong mengusut siapa pemilik kapal, pihak yang melakukan pembongkaran, serta pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi berwenang terkait dugaan aktivitas pencincangan kapal berbendera Mali di Pantai Pulau Bungkuk, Desa Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan akan memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.













