KUANTAN SINGINGI – Warga Desa Teratak Jering, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi menyatakan kekhawatiran mendalam atas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung secara terbuka di pinggir jalan dan areal perkebunan karet milik warga. Kegiatan ilegal tersebut terlihat aktif beroperasi sejak Selasa, 16 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang ilegal ini diduga dapat berjalan leluasa karena mendapatkan perlindungan dari oknum aparat, yakni Kanit Samapta Polsek Kuantan Hilir yang berinisial AN. Masyarakat menduga kuat oknum tersebut menjadi salah satu aktor utama yang memudahkan kelancaran operasi yang melanggar hukum itu.
Pantauan langsung tim media di lokasi menunjukkan kondisi yang memprihatinkan: terdapat lubang galian yang cukup luas, bahkan sudah mendekati batas ambruknya jalan perkebunan karet milik warga. Selain itu, terlihat tumpukan tanah dan kerikil berserakan, serta aliran air keruh yang terus mengalir ke saluran air di sekitarnya. Aktivitas ini tidak hanya merusak jalan dan lahan perkebunan, tetapi juga mengancam ketersediaan sumber air bersih serta keamanan lingkungan pemukiman warga.
“Kami sudah sangat resah melihat aktivitas ini berjalan terus. Lokasinya persis di pinggir jalan dan perkebunan karet, bahkan lubang galiannya sudah hampir membuat jalan longsor. Namun sampai saat ini belum ada tindakan penghentian yang tegas. Diduga karena ada perlindungan dari Kanit Samapta berinisial AN, sehingga mereka berani beroperasi tanpa rasa takut ditindak,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Warga juga mempertanyakan kinerja dan kewajiban aparat pengawas wilayah. Menurut mereka, mustahil kegiatan yang terang-terangan melanggar aturan ini bisa berlangsung lama tanpa adanya kelonggaran atau perlindungan dari pihak yang berwenang.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang sangat berat. Jika terbukti ada oknum aparat yang memberikan perlindungan, ia dapat diproses secara hukum maupun disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyikapi kondisi ini, masyarakat bersama tim media garudasakti.id mendesak Kapolres Kuantan Singingi dan Kapolda Riau untuk segera menurunkan tim pengawas dan penyidik. Diminta untuk segera menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut, menyita seluruh peralatan yang digunakan, serta memeriksa secara mendalam dugaan keterlibatan Kanit Samapta berinisial AN agar penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tidak memihak siapa pun.
Editor Redaksi













