Siak, Riau – Praktik dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Siak kembali menjadi sorotan. Seorang pria berinisial Taim, yang disebut-sebut sebagai oknum anggota TNI aktif berdinas di Siak, diduga menjalankan bisnis ilegal penjualan BBM jenis Pertalite dengan modus menggunakan mobil pick up yang dimodifikasi membawa baby tank berkapasitas sekitar 2 ton. Jum’at 12 Juni 2026.
Modus operandi tersebut diduga digunakan untuk menampung BBM subsidi dari SPBU, lalu mendistribusikannya kepada pemilik Pertamini dan pengecer eceran di sejumlah titik. Praktik ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Penggunaan kendaraan pick up dengan baby tank kapasitas besar mengindikasikan adanya dugaan aktivitas pengangkutan BBM tanpa izin resmi dan terstruktur. Jika benar, aktivitas ini bukan lagi sekadar pelangsiran biasa, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana niaga ilegal BBM subsidi dalam skala besar.
Sejumlah aturan hukum yang berpotensi dilanggar di antaranya:
1. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU Nomor 6 Tahun 2023
Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
2. Pasal 53 huruf b UU Migas
Setiap orang yang melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha resmi terancam 3 tahun penjara dan denda hingga Rp30 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Jika kendaraan pick up dimodifikasi tanpa izin atau tidak sesuai peruntukan angkut, dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
4. Jika melibatkan oknum TNI, maka dapat diproses melalui Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Militer TNI AD atas dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, hingga pidana militer.
Masyarakat mendesak Polda Riau, Kodam XIX Tuanku Tambusai dan Pertamina Patra Niaga untuk segera menindak tegas dugaan mafia BBM subsidi yang semakin terang-terangan beroperasi.













