PEKANBARU, RIAU – Aktivitas pertambangan Galian C milik Wandi yang diduga tidak mengantongi perizinan resmi kembali menjadi sorotan. Kali ini, kegiatan tersebut diduga berlangsung secara terang-terangan di wilayah Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, tanpa terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan pada Rabu (29/7/2026), aktivitas penambangan diduga masih berjalan normal menggunakan satu unit alat berat (excavator). Puluhan truk pengangkut material tampak keluar masuk lokasi secara bergantian, mengangkut hasil galian yang diduga diperjualbelikan secara bebas.
Ironisnya, meski aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan mudah terlihat, hingga kini belum tampak adanya upaya penghentian maupun penindakan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal di wilayah hukum Polsek Rumbai.
Dari informasi yang dihimpun, lokasi tersebut diduga dikelola oleh seorang oknum yang disebut-sebut seolah kebal terhadap hukum. Dugaan itu semakin menguat karena aktivitas penambangan disebut telah berlangsung tanpa hambatan, sementara alat berat dan kendaraan pengangkut material tetap bebas beroperasi.
Apabila benar dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, maka aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ketentuan Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila kegiatan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Dinas ESDM, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika dugaan tersebut terbukti, penindakan tegas dinilai penting agar tidak muncul anggapan bahwa aktivitas pertambangan ilegal dapat beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum, sekaligus untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.













