Example 728x250
Berita

Diduga Ada Keterkaitan, Kanit Reskrim Polsek Singingi Dituduh Terima Setoran dari Sibuan Pengendali Tambang Ilegal di TPU Muara Lembu

204
×

Diduga Ada Keterkaitan, Kanit Reskrim Polsek Singingi Dituduh Terima Setoran dari Sibuan Pengendali Tambang Ilegal di TPU Muara Lembu

Sebarkan artikel ini

KUANTAN SINGINGI – Dugaan serius mengemuka terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Pengendali kegiatan ilegal tersebut yang dikenal dengan nama Sibuan tidak hanya bersikap arogan dan merasa kebal hukum, tetapi juga memicu kecurigaan kuat adanya hubungan tidak wajar atau “kangkali kong” dengan Kanit Reskrim Polsek Singingi.

Saat dikonfirmasi tim media Patrolikriminal86, Sibuan secara terbuka menyatakan bahwa operasi tambangnya aman dan tidak akan diganggu. Ia sempat mengaku mendapatkan dukungan modal serta memberikan setoran rutin kepada pihak aparat penegak hukum agar kegiatannya tidak ditindak.

“Saya tidak perlu takut, ini sudah berjalan lama. Saya sudah setor setiap bulan ke pihak yang berwenang, jadi mereka tidak akan berani menyentuh saya,” ujar Sibuan dengan nada sombong dan merasa berkuasa.

Keterangan lebih lanjut disampaikan oleh warga setempat yang dikonfirmasi pada Senin, 14 Juni 2026. Warga mengoreksi informasi sebelumnya, menyebutkan bahwa pemodal utama bukan berasal dari Pekanbaru, melainkan Rici yang berdomisili di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi.

“Rumah Rici itu lewat jembatan besi, lurus sebelum pendakian, ada di sisi kanan jalan dekat bengkel. Dialah bosnya, sementara operasionalnya dikendalikan Sibuan. Yang bekerja di lokasi itu juga ada keluarga dekatnya, yaitu mertua dan menantu Sibuan,” jelas warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Warga menambahkan bahwa aktivitas di lokasi sangat masif, dengan puluhan unit rakit Donpeng beroperasi setiap hari, bahkan kadang menggunakan alat berat untuk mengupas lapisan tanah. Namun hingga kini tidak ada tindakan penertiban sama sekali.

“Warga sudah melapor berkali-kali, tapi tidak ada tanggapan. Sibuan malah makin berani bekerja siang dan malam. Rasanya mustahil Kanit Reskrim tidak tahu, tapi diam saja. Kami curiga dia menerima setoran dari sana,” tegasnya.

Pantauan di lapangan memperlihatkan kondisi TPU yang rusak parah. Lahan yang seharusnya suci menjadi penuh lubang galian dalam, tanah tergali, dan air keruh menggenangi area pemakaman. Kegiatan ini jelas melanggar Undang-Undang Pertambangan, ketentuan tata ruang, serta norma kesusilaan dan keagamaan.

Saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Singingi IPDA Hezly Hezron Irmondo Pandjaitan, S.H. memberikan jawaban yang dinilai tidak jelas dan tidak menjawab pokok permasalahan.

“Saya sedang berada di Pekanbaru, nanti saya bantu transfer saja ya,” tulisnya singkat, tanpa memberikan penjelasan terkait rencana penindakan atau klarifikasi atas dugaan yang beredar.

Munculnya dugaan penerimaan setoran ini menjadi sorotan utama. Jika terbukti benar, hal tersebut merupakan pelanggaran berat yang dapat dijerat dengan tindak pidana suap, korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran disiplin kepolisian.

Masyarakat dan tim media Patrolikriminal86 mendesak Kapolres Kuantan Singingi dan Kapolda Riau segera membentuk tim khusus. Diminta mengusut tuntas keterlibatan pihak mana pun, menangkap Sibuan dan Rici sebagai pemodal, menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal, serta memeriksa kinerja Kanit Reskrim yang dinilai tidak profesional.

Publik berharap kasus ini ditangani secara transparan dan tegas, membuktikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *