GARUDASAKTI.ID – Batam – Pentingnya Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) untuk melindungi para pekerja kontruksi, akan tetapi kontraktor Pembangunan Puskesmas Sei Pelungut oleh PT Batam Maju Nusantara Jaya, hal ini menjadi perhatian pengurus dewan pertukangan nasional Provinsi Kepri. (11/12/2024)
Ketua Dewan Pertukangan Nasional Provinsi Kepri melalui sekretaris Kepri Metio Sandi Jambak menyampaikan saat di temui di kedai kopi BBC Sagulung.(11/12/2024)
Saya mendapat laporan dari masyarakat terkait tidak mengunakan safety oleh para pekerja konstruksi, mengingat pentingnya safety untuk mencegah kalau terjadi insiden agar tidak terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat atau kematian.
Apalagi kita lihat dari survei lapang tidak adanya menggunakan safety.
Kami dari organisasi profesi pertukangan tentu saja sangat menyayangkan.
Apalagi pihak kontraktor sudah melanggar sanksi bagi proyek yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) atau tidak mematuhi aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat berupa: Teguran tertulis, Perintah penghentian kegiatan, rekomendasi pencabutan izin operasional, Denda, Pidana kurungan.
Besaran denda untuk pelanggaran tidak memakai helm keselamatan di area konstruksi dapat bervariasi tergantung pada peraturan daerah setempat.
Selain sanksi, pelanggaran K3 juga dapat berdampak pada: Kecelakaan kerja yang mengakibatkan luka-luka atau kematian, Penyakit akibat kerja, Penurunan produktivitas dan kinerja kerja, Stress dan trauma psikologis.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2018 mengatur standar K3 yang harus dipatuhi di proyek konstruksi.
Jika masih tidak di indahkan maka kita akan laporkan hal ini ke aparat penegak hukum (APH).
Terakhir sandi menambahkan kita harapkan dinas kesehatan kota Batam tegur keras pihak kontraktor nya apalagi dinas kesehatan ini bidang kesehatan kok malah mengabaikan keselamatan.
Disinggung masalah progres bangun yang masih 60-70 persen.
Mungkin yang lebih pantas untuk bertanggung jawab organisasi yang membidangi korupsi atau minta tanggap aparat penegak hukum lansung (APH).
Andi direktur PT Batam Nusantara Maju Jaya sebagai kontraktor saat di hubungi awak media (11/12/2024).
Tidak memberikan tanggapan sampai berita ini dinaikkan demi berimbangnya pemberitaan awak media akan terus melakukan konfirmasi. (End)