Example 728x250
Berita

BERHASIL UNGKAP KASUS NARKOBA, POLSEK PANIPAHAN AMANKAN 3 TERDAKWA BESERTA BARANG BUKTI

3
×

BERHASIL UNGKAP KASUS NARKOBA, POLSEK PANIPAHAN AMANKAN 3 TERDAKWA BESERTA BARANG BUKTI

Sebarkan artikel ini

Panipahan, 14 Mei 2026 – Dalam rangka mendukung program pemberantasan peredaran gelap narkotika, jajaran Unit Reskrim Polsek Panipahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Rabu, 13 Mei 2026, saat tim gabungan melaksanakan operasi razia rutin di wilayah hukum setempat.

Pengungkapan bermula saat personel gabungan KRYD Polres dan Polsek Panipahan melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang masuk melintas dari wilayah Sumatera Utara menuju Panipahan. Saat pengawasan, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang pengendara yang terlihat sangat gugup dan sengaja memperlambat laju kendaraannya saat mendekati titik pemeriksaan.

Melihat kecurigaan tersebut, atas arahan langsung Kapolsek Panipahan, IPTU Subiarto A. Tampubolon, S.H., M.H., petugas langsung melakukan penghentian, pemeriksaan, hingga penggeledahan terhadap keduanya. Hasilnya, petugas menemukan satu bungkus tisu yang sengaja disembunyikan di bagian pelat nomor kendaraan. Saat dibuka di hadapan pelaku dan disaksikan oleh Ketua RT setempat, ternyata di dalamnya terdapat satu klip plastik berisi butiran kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku pun langsung diamankan ke Markas Komando (Mako) Polsek Panipahan untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil interogasi dan keterangan yang diperoleh, petugas mendapat informasi adanya satu orang lagi yang turut terlibat dan sedang menunggu barang haram tersebut. Bergerak cepat, tim Reskrim melakukan pengembangan operasi dan berhasil mengamankan tersangka ketiga sekitar pukul 19.04 WIB.

Secara keseluruhan, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang bernama Akhir Gunawan Siregar, Dodi Prasetio, dan Rudi Salam. Selain para pelaku, disita pula sejumlah barang bukti berupa:

– 2 paket narkotika diduga jenis sabu

– 3 unit telepon genggam

– 1 unit sepeda motor Honda Beat

– Uang tunai sebesar Rp423.000

 

Berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan, ketiga tersangka diketahui bereaksi positif mengandung zat Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP), yang mengonfirmasi keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan, pengembangan kasus, dan penindakan hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Panipahan, IPTU Subiarto A. Tampubolon, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah mengendurkan upaya pemberantasan narkotika. Pihaknya akan terus meningkatkan patroli, razia, dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta menjaga wilayah Panipahan tetap aman, bersih, dan kondusif dari ancaman bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *