Example 728x250
Berita

Belum Ada Penindakan Tegas, Dugaan Penampungan dan Pengolahan Kayu di Jalan Siabu Kampar Jadi Sorotan Publik

4
×

Belum Ada Penindakan Tegas, Dugaan Penampungan dan Pengolahan Kayu di Jalan Siabu Kampar Jadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini

KAMPAR, RIAU – Meski pemberitaan mengenai dugaan aktivitas penampungan dan pengolahan kayu (somel) di Jalan Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, telah dipublikasikan sejak 23 Juni 2026, hingga berita lanjutan ini diterbitkan belum terlihat adanya penindakan hukum maupun keterangan resmi mengenai hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Kampar.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat mengenai tindak lanjut terhadap dugaan aktivitas yang sebelumnya menjadi sorotan karena dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat Green Policing, program pelestarian lingkungan yang terus dikampanyekan Polda Riau.

Berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi JejakBeritaNews.com pada 18 Juni 2026, di lokasi tersebut terlihat tumpukan kayu bulat dalam jumlah cukup besar yang diduga berada di area penampungan sekaligus pengolahan kayu. Temuan itu kemudian mendorong munculnya desakan agar aparat berwenang memeriksa asal-usul kayu, legalitas dokumen hasil hutan, serta perizinan usaha yang digunakan.

Sejak pemberitaan pertama diterbitkan, masyarakat berharap adanya langkah cepat berupa pemeriksaan lapangan maupun penyampaian informasi resmi kepada publik. Namun hingga saat ini, belum terdapat informasi mengenai adanya penyitaan barang bukti, penutupan lokasi, ataupun hasil pemeriksaan yang diumumkan secara terbuka oleh aparat berwenang.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, masyarakat hanya menginginkan adanya kepastian hukum agar tidak muncul spekulasi di tengah publik.

“Kalau memang seluruh aktivitasnya legal tentu perlu dijelaskan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, kami berharap ada tindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sorotan terhadap persoalan ini semakin menguat karena kejahatan di sektor kehutanan merupakan salah satu perhatian pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Aktivitas penyimpanan maupun penguasaan hasil hutan tanpa dokumen yang sah merupakan perbuatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan proses penyelidikan dan pembuktian di pengadilan.

Sejumlah pemerhati lingkungan menilai, penegakan hukum yang konsisten sangat penting agar program Green Policing tidak hanya dipandang sebagai kampanye, tetapi juga diwujudkan melalui pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran di lapangan.

Publik kini menanti langkah konkret dari instansi terkait, termasuk Balai Gakkum Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, serta Polres Kampar untuk memberikan kepastian hukum atas dugaan aktivitas tersebut melalui pemeriksaan yang transparan dan profesional.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi mengenai adanya penindakan terhadap lokasi yang sebelumnya diberitakan. Upaya konfirmasi kembali telah dilakukan kepada Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S., S.I.K., namun hingga berita ini dimuat belum diperoleh tanggapan atau keterangan resmi.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan, informasi yang diperoleh dari narasumber, serta kepentingan publik.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *