ROKAN HULU — Di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang masih menjadi keluhan masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), muncul dugaan adanya aktivitas penyimpanan dan pengoplosan BBM di tengah permukiman warga.
Lokasi yang menjadi sorotan berada di Dusun 3 Sidomukti, RT 08/RW 01, Desa Simpang Harapan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Informasi mengenai dugaan tersebut beredar di tengah masyarakat dan turut mencuat melalui unggahan media sosial TikTok. Warga pun meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sejumlah warga mengaku khawatir dengan keberadaan tempat penyimpanan BBM yang disebut berada di kawasan permukiman padat penduduk. Kekhawatiran semakin besar karena BBM merupakan bahan yang mudah terbakar dan berpotensi menimbulkan bahaya apabila disimpan maupun ditangani tanpa memenuhi ketentuan keselamatan.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah menggunakan BBM yang diduga berasal dari lokasi tersebut.
“Saya sudah mencobanya. Setelah pakai BBM itu, kendaraan saya bermasalah. Padahal sebelumnya tidak pernah rusak seperti ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Simpang Harapan, Sungkono, S.Pt., disebut membenarkan bahwa lokasi yang dimaksud berada di kawasan permukiman warga.
Keberadaan dugaan tempat penyimpanan BBM tersebut menjadi perhatian serius masyarakat, terlebih di tengah kondisi kelangkaan BBM yang membuat warga harus mengantre panjang di sejumlah SPBU.
Warga mempertanyakan bagaimana bisa terjadi dugaan aktivitas penyimpanan maupun perdagangan BBM dalam jumlah tertentu ketika masyarakat umum justru kesulitan mendapatkan BBM secara normal.
Namun demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat berwenang. Belum dapat dipastikan apakah BBM yang disebut-sebut berada di lokasi tersebut merupakan BBM subsidi, BBM nonsubsidi, BBM oplosan, atau jenis lainnya.
Masyarakat berharap aparat tidak hanya mengandalkan informasi yang beredar di media sosial, tetapi melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi, termasuk mengecek legalitas kegiatan, asal-usul BBM, dokumen perizinan, volume penyimpanan, serta dugaan adanya pencampuran atau pengoplosan.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berharap aparat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.
Sorotan terhadap lokasi tersebut juga semakin kuat karena warga masih dihantui kekhawatiran terhadap risiko kebakaran akibat penyimpanan BBM di kawasan permukiman.
Karena itu, masyarakat meminta Kapolres Rokan Hulu beserta jajaran terkait untuk turun langsung melakukan pengecekan dan memberikan kepastian hukum atas informasi tersebut.
Warga tidak ingin persoalan ini berhenti sebagai isu yang beredar di media sosial. Mereka menginginkan kepastian: apakah benar terdapat aktivitas penyimpanan, pengoplosan, ataupun perdagangan BBM secara ilegal di lokasi tersebut.
Jika terbukti melanggar hukum, warga meminta agar penindakan dilakukan secara tegas dan transparan. Namun apabila tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut belum memberikan keterangan resmi mengenai informasi yang beredar. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun berkepentingan.













