PEKANBARU — Aliansi Mahasiswa Pemuda Riau (MPR) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (22/10/2026). Dalam aksi tersebut, MPR mendesak Kejati Riau segera melakukan penelaahan, pemanggilan, dan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi SMAN 4 Tapung Tahun Anggaran 2025 yang memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.199.101.000.
Desakan tersebut disampaikan berdasarkan informasi yang dihimpun serta hasil investigasi internal tim MPR. Aliansi menyoroti dugaan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan dan informasi mengenai masih adanya kewajiban pembayaran pengadaan mobiler sekolah. MPR menilai kedua persoalan tersebut perlu ditelusuri secara serius agar pengelolaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam aksi tersebut, MPR menyoroti pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tahapan program, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengadaan barang, pembayaran, kewajiban perpajakan, hingga laporan pertanggungjawaban. Menurut MPR, penggunaan anggaran negara dalam sektor pendidikan tidak boleh lepas dari prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Koordinator Umum MPR, Noprianda Ramadhan, dalam orasinya mendesak Kejati Riau agar segera mengambil langkah hukum yang profesional dan terukur untuk menindaklanjuti informasi dugaan penyimpangan tersebut, termasuk memanggil dan memeriksa oknum kepala sekolah SMAN 4 Tapung berinisial RTI apabila ditemukan dasar yang cukup sesuai prosedur hukum.
“Anggaran negara yang dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas pendidikan harus dikelola secara bertanggung jawab. Kami mendesak Kejati Riau agar tidak mengabaikan persoalan ini. Seluruh informasi dan dugaan yang kami sampaikan harus diuji melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan berintegritas,” tegas Noprianda dalam orasinya.
MPR menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar menyangkut administrasi keuangan sekolah, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan. Apabila terdapat kewajiban pajak yang belum ditunaikan atau pembayaran pengadaan yang masih tertunggak, kondisi tersebut harus dijelaskan melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran aliran anggaran secara menyeluruh.
Sementara itu, Koordinator Lapangan MPR, Ilman Rahman, menyampaikan kritik keras terhadap dugaan persoalan tersebut. Ia menilai bahwa lembaga pendidikan semestinya menjadi ruang pembentukan integritas, tanggung jawab, moral, dan etika. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan harus ditangani secara serius, tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.
“Dunia pendidikan seharusnya menjadi teladan dalam membangun moral dan integritas. Sangat disayangkan apabila muncul dugaan persoalan yang justru berkaitan dengan tanggung jawab pengelolaan anggaran pendidikan. Namun, dugaan ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif. Kami meminta Kejati Riau bekerja secara serius, transparan, dan profesional agar persoalan ini tidak berhenti sebatas polemik,” ujar Ilman.
Menurut MPR, dugaan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan perlu ditelusuri berdasarkan dokumen transaksi, bukti pemotongan atau pemungutan pajak, bukti penyetoran, serta laporan pertanggungjawaban keuangan. Demikian pula informasi mengenai tunggakan pengadaan mobiler harus diperiksa melalui dokumen kontrak, bukti penerimaan barang, nilai pembayaran, dan kewajiban yang masih tercatat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk membedakan persoalan administratif, kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan, dan dugaan tindak pidana yang harus dibuktikan melalui proses hukum. MPR menyatakan bahwa penegakan hukum harus bertumpu pada alat bukti dan ketentuan perundang-undangan, bukan sekadar asumsi maupun tekanan opini publik.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa Pemuda Riau menyampaikan sejumlah tuntutan:
1. Mendesak Kejati Riau segera melakukan penelaahan dan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan Program Revitalisasi SMAN 4 Tapung Tahun 2025.
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Riau menindaklanjuti informasi dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp1.199.101.000 secara menyeluruh dan transparan.
3. Mendesak pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan, pengadaan mobiler sekolah, pembayaran kepada penyedia, serta laporan pertanggungjawaban program.
4. Mendesak pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk kepala sekolah berinisial RTI apabila terdapat dasar hukum yang memadai.
5. Meminta agar setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
MPR menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap penggunaan anggaran publik. Mahasiswa, menurut aliansi, memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk mengawasi kebijakan serta pelaksanaan program pemerintah demi memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas.
“Bagi kami, kritik bukanlah vonis, dan tuntutan bukanlah pengganti proses hukum. Justru karena itu, kami meminta aparat penegak hukum bekerja berdasarkan bukti, membuka ruang akuntabilitas, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jika ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidana terpenuhi, proses hukum harus dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian sikap MPR.
Aliansi Mahasiswa Pemuda Riau berharap Kejati Riau memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini dan menindaklanjutinya secara profesional. MPR juga meminta agar hasil penanganan perkara disampaikan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi MPR, pengawasan terhadap anggaran pendidikan merupakan bagian dari perjuangan menjaga integritas institusi pendidikan dan memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar dipergunakan untuk kepentingan peserta didik serta peningkatan mutu pendidikan.













