Example 728x250
Berita

Agus Salim Tak Hanya Pemodal, Juga Pengendali Alat Berat Tambang Emas Ilegal di Muara Langsat

3
×

Agus Salim Tak Hanya Pemodal, Juga Pengendali Alat Berat Tambang Emas Ilegal di Muara Langsat

Sebarkan artikel ini

KUANTAN SINGINGI – Nama Agus Salim kini menjadi sorotan tajam terkait maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Berdasarkan hasil pemantauan Oleh Media dan keterangan warga yang dihimpun pada Sabtu (16/5/2026), Agus Salim tidak hanya bertindak sebagai pemodal utama, tetapi juga diketahui sebagai pengendali langsung alat berat berupa ekskavator yang digunakan untuk melakukan kupasan tanah dan penggalian dalam skala besar di lokasi tambang ilegal tersebut.

Dari informasi yang diperoleh, aktivitas penambangan berlangsung intensif, dengan ekskavator beroperasi menggali lapisan tanah dan batuan di kawasan yang diduga kaya kandungan emas itu.

Peran Agus Salim dinilai sangat sentral: selain menyediakan seluruh biaya operasional, bahan bakar, dan kebutuhan lain, ia juga mengatur jadwal kerja, penempatan alat, serta mengawasi langsung jalannya penggalian.

Hal ini membuktikan bahwa ia memegang kendali penuh atas seluruh rangkaian kegiatan ilegal tersebut, bukan sekadar penyandang dana.

Warga sekitar mengaku khawatir dan resah. Aktivitas berat ini dinilai merusak struktur tanah, berpotensi menimbulkan longsor, serta mengancam sumber air bersih dan lingkungan hidup warga. Padahal, lokasi tersebut sama sekali tidak memiliki dokumen izin usaha pertambangan, izin pengelolaan lingkungan, maupun persetujuan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait.

Secara hukum, tindakan Agus Salim jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020.

Berdasarkan Pasal 158, setiap orang yang melakukan atau menguasai kegiatan pertambangan tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, alat berat yang digunakan berisiko disita dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan tokoh adat setempat telah melaporkan temuan ini ke pihak berwenang, dan mendesak agar aparat kepolisian serta Dinas Pertambangan dan Energi segera melakukan penindakan, menghentikan operasi, dan memproses hukum pelaku agar tidak merusak lebih luas lagi kawasan Desa Muara Langsat.(adr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *