GARUDASAKTI ID – PEKANBARU – Batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Program Penghapusan Denda Pajak Daerah akan berakhir, Sabtu (31/8/2024). Momentum ini bertepatan dengan hari libur akhir pekan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, Jumat (30/8/2024), menyampaikan, masyarakat sebenarnya sudah difasilitasi dengan sistem pembayaran PBB secara daring. Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor.
“Seyogyanya, pembayaran PBB sudah bisa dilakukan secara daring tanpa harus datang ke kantor,” ujarnya.
Namun, Alek menyadari bahwa tidak semua masyarakat memahami atau mengetahui kemudahan ini. Oleh karena itu, sebagai antisipasi dan untuk memastikan semua warga dapat melaksanakan kewajibannya tepat waktu, maka posko pembayaran PPB-P2 akan dibuka serentak di Kantor Bapenda Jalan Teratai dan seluruh kantor UPT Pendapatan.
“Kami tetap buka posko pembayaran pada Sabtu ini untuk menyukseskan batas akhir pembayaran PBB, meski hari tersebut merupakan hari libur. Saya telah meminta tim untuk tetap operasional guna membantu masyarakat yang ingin melunasi PBB mereka,” ucap Alek.
Setelah 31 Agustus, PBB-P2 akan dikenakan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, ia sangat berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban tahunan tersebut.
“Hari ini, posko akan buka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Mari lunasi PBB-P2,” imbau Alek.
Berikut adalah lokasi posko pembayaran yang akan melayani penerimaan PBB-P2 secara serentak. Kantor Bapenda Pekanbaru di Jalan Teratai, Sukajadi.
Kantor UPT Pendapatan I di Kantor Camat Pekanbaru Kota, Jalan Teuku Umar. Kantor UPT Pendapatan II, Jalan Sekolah, Rumbai.
Kantor UPT Pendapatan III di Kantor Camat Marpoyan Damai, Jalan Arifin Ahmad. Kantor UPT Pendapatan IV, Jalan Nangka, tepatnya di seberang Rumah Sakit Hermina. Kantor UPT Pendapatan V, Kompleks Perkantoran Camat Binawidya, Jalan Soebrantas.