GARUDASAKTI ID – BANGKINANG – Pelaku Narkoba menyimpan barang haram tersebut berbagai cara, seperti warga Desa Suka Mulya ini, WA (37) menyimpan shabu-shabu di jam tangannya, Kamis (16/5/2024) sekira pukul 18.00 Wib.
Pelaku ditangkap di Jalan Sei Jernih, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kota. Dari penangkapannya berhasil diamankan barang bukti shabu-shabu dengan berat bruto 0.23 Gram.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi. “Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa ada pelaku Narkoba yang melintasi jalan Sei Jernih, kemudian langsung dilakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Ternyata benar, ada seorang pelaku uang melintasi TKP. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung menangkap pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan kertas tisu dan diselipkan pada jam tangan yang digunakannya,” jelas Kasat.
Terhadap pelaku langsung kita interogasi dan mengakui barang narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari GO di daerah SP II Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang.
“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat.
SC: Humas Polres Kampar
L/p: isar topankk