Example 728x250
Berita

KEBAL HUKUM? PETI KIAN MARAK DI MUARA LEMBU, OKNUM WARTAWAN DISINYALIR JADI PENGELOLA

8
×

KEBAL HUKUM? PETI KIAN MARAK DI MUARA LEMBU, OKNUM WARTAWAN DISINYALIR JADI PENGELOLA

Sebarkan artikel ini

KUANTAN SINGINGI — Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, seakan menantang aparat penegak hukum. Aktivitas ilegal yang merusak lingkungan ini tidak lagi sembunyi-sembunyi, melainkan beroperasi secara vulgar di tengah pemukiman warga. Ironisnya, nama seorang oknum wartawan berinisial “H” diseret-seret sebagai otak pengelola di balik bebasnya aktivitas haram tersebut.

Fakta ini terungkap setelah Tim Investigasi garudasakti.id turun langsung ke lapangan pada Rabu (28/10/2026). Di lokasi pemantauan, tim mendapati lima unit mesin dompeng (tambang ilegal) beroperasi tanpa hambatan.

Lebih mencengangkannya lagi, salah satu titik pengerukan emas ilegal tersebut berlokasi tepat di depan kediaman oknum berinisial “H”. Pemandangan ini memperkuat dugaan publik bahwa para pelaku merasa kebal hukum dan tidak tersentuh oleh aturan yang berlaku.

Alih-alih bersikap kooperatif saat dikonfirmasi oleh awak media yang mendekati lokasi, sosok yang diduga sebagai “H” tersebut justru menunjukkan gestur menghindar. Ia tertangkap tangan saling lempar koordinasi dengan warga sekitar, seolah sengaja memamerkan kekebalan posisinya dari jerat hukum.

“Sudah lama berjalan, dan yang mengelola memang disebut-sebut orang yang sama. Aktivitasnya berani terbuka, seolah tidak ada yang berani menindak,” ungkap salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan karena merasa terintimidasi, Rabu (28/10/2026).

Maraknya aktivitas PETI di Muara Lembu bukan sekadar persoalan ekonomi kerakyatan, melainkan ancaman nyata terhadap kerusakan ekosistem sungai dan lingkungan hidup dalam jangka panjang. Kehadiran oknum yang mengaku-aku sebagai insan pers—namun justru mencederai marwah profesi dengan membackup kejahatan lingkungan—menambah daftar hitam penegakan hukum di wilayah Kuantan Singingi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum (APH) setempat terkait pembiaran aktivitas ilegal yang terang-terangan ini.

Redaksi garudasakti.id mendesak agar jajaran Polres Kuantan Singingi dan Polsek Singingi segera turun tangan menyisir lokasi, menangkap para cukong, serta mengusut tuntas keterlibatan oknum berinisial “H” demi menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan dan transparan.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *