Example 728x250
Berita

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Mandau–Pinggir: Empat Gudang Disorot, Nama Rinaldi dan Sembiring Muncul dalam Penelusuran

3258
×

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Mandau–Pinggir: Empat Gudang Disorot, Nama Rinaldi dan Sembiring Muncul dalam Penelusuran

Sebarkan artikel ini

Mandau –  kondisi sulitnya masyarakat dalam mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kini menjadi potret keresahan mendalam yang meluas di tengah publik Provinsi Riau, khususnya masyarakat di daerah pinggiran. Antrean panjang yang melelahkan dan kelangkaan pasokan yang kerap terjadi saban hari dinilai sangat mencekik hak-hak ekonomi warga kecil dan para pengguna jalan lintas nasional. Namun, di balik penderitaan masyarakat awam tersebut, temuan fakta di lapangan justru mencuatkan adanya aktivitas yang diduga kuat sebagai praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite secara ugal-ugalan dan tak main-main. Aktivitas penyedotan kuota subsidi negara ini terdeteksi beroperasi di area yang lokasinya tidak saling berjauhan, dengan memanfaatkan dua titik pasokan primer, yakni SPBU 14.287.6121 Balai Raja di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Balai Raja, dan SPBU-PEKANBARU MUARA BASUNG (KSO) di Desa Balai Pungut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Kedua SPBU yang bertindak sebagai hulu pasokan ini diduga kuat menjadi basis utama bagi peran para pelangsir dalam menyedot minyak secara berkala, untuk kemudian didistribusikan secara ilegal ke empat titik gudang penampungan tersembunyi demi menyuplai sektor industri komersial swasta.

Berdasarkan hasil temuan investigasi mendalam tim awak media di lapangan, pusaran bisnis hitam migas ini diduga kuat dikendalikan oleh aktor swasta atau tokke minyak kakap bernama Rinaldi alias Bang Rinal yang berbasis di Desa Muara Basung. Dalam menjalankan gurita operasionalnya, Bang Rinal diduga menunjuk orang kepercayaannya bernama Sembiring yang bertindak sebagai kepala logistik sekaligus penanggung jawab teknis di lapangan. Kolaborasi kedua aktor utama ini bergerak sangat rapi dari hulu ke hilir dengan memanfaatkan celah pengawasan pada dua titik pasokan primer, yakni SPBU 14.287.6121 Balai Raja yang berada di bawah kendali pengawasan lapangan Pak Agus, serta SPBU-PEKANBARU MUARA BASUNG (KSO) yang dikelola oleh tim manajemen shift lapangan.

Modus operandi yang diterapkan jaringan ini berjalan secara konstan setiap harinya dengan mengerahkan armada mobil pelangsir khusus, mulai dari jenis minibus dengan tangki modifikasi rakitan hingga truk Colt Diesel yang memuat jeriken serta IBC tank tersembunyi. Armada ini melakukan pengisian Bio Solar dan Pertalite secara berulang-ulang di kedua SPBU tersebut dengan memanipulasi puluhan barcode MyPertamina serta menggunakan pelat nomor polisi palsu agar lolos dari sistem digitalisasi. Praktik penyedotan massal ini berjalan mulus akibat adanya dugaan kongkalikong dan pembiaran dari oknum petugas operator SPBU yang sengaja meloloskan transaksi ilegal demi mengejar tips per liter serta keuntungan sepihak di bawah meja.

Setelah tangki-tangki armada pelangsir terisi penuh, BBM bersubsidi tersebut langsung dilarikan ke dalam empat titik gudang penampungan utama yang terkoneksi secara linier di sepanjang Jalan Lintas Sumatera untuk menjaga efisiensi rantai pasok ilegal. Titik pertama adalah Gudang 1 yang terletak hanya 500 meter dari Simpang Muara Basung, masuk ke dalam akses jalan induk. Lokasi Gudang 1 yang diduga milik langsung Rinaldi ini berada persis di sebelah kiri jalan poros, berhadapan langsung atau berada di seberang rumah kediaman pribadi milik Bupati Bengkalis, Hj. Kasmarni, S.Sos., M.MP., yang berada di sebelah kanan jalan. Keberadaan gudang yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut di dekat kediaman bupati menjadi perhatian dalam investigasi ini.

Dari Gudang 1, pasokan minyak diduga digeser ke Gudang 2 di pinggir jalan lintas sebelum Mapolsek Pinggir yang dikelola langsung oleh Sembiring selaku pengepul harian. Jaringan ini kemudian diduga memanfaatkan Gudang 3 yang berjarak satu kilometer maju ke depan arah Duri sebagai tempat penampungan lapis ketiga yang digerakkan oleh para buruh lapangan, sebelum akhirnya seluruh pasokan dikonsolidasikan ke Gudang 4 yang berada persis di samping SPBU-PEKANBARU MUARA BASUNG (KSO). Gudang 4 ini diduga berfungsi sebagai pos transit dan pemuatan akhir berskala besar, tempat BBM subsidi yang dikumpulkan secara masif dipindahkan menggunakan mesin sedot pompa serta truk vakum industri ke dalam unit armada truk tangki khusus transportir industri berwarna biru-putih milik perusahaan Bang Rinal. Melalui dokumen jalan yang diduga tiruan, kargo tersebut diduga disalurkan dan dijual dengan harga komersial nonsubsidi ke proyek operasional Rig Work Over pengeboran sumur minyak bumi swasta serta vendor alat berat perkebunan kelapa sawit di koridor Duri hingga Dumai.

Konfrontasi tajam sempat terjadi saat tim awak media melakukan upaya klarifikasi resmi melalui pesan instan kepada Sembiring pada Sabtu malam. Dalam adu perdebatan argumen yang berlangsung tegang, pihak Sembiring berupaya mematahkan temuan lapangan dengan mengeklaim bahwa aktivitas gudang mereka telah berhenti total sembari mengirimkan visual gerbang besi yang digembok rantai. Bahkan, pihak tersebut menyodorkan potongan rekaman video dari salah satu media online lokal, Cakapriau, bertanggal Sabtu pagi pukul 10.40 WIB, yang menampilkan kondisi lokasi yang sepi dan bersih dari aktivitas bongkar muat sebagai bantahan terhadap pemberitaan investigasi media yang dinilai tidak benar.

Upaya pembelaan dan penggunaan video tandingan tersebut ditanggapi secara kritis oleh tim awak media melalui penelusuran investigasi. Tim media menyatakan bahwa pemantauan pada siang hari belum tentu menggambarkan aktivitas pada waktu lainnya, sebab temuan faktual dan manifes harian menunjukkan bahwa mobilitas armada pelangsir serta transfer minyak ke truk tangki industri diduga bergerak pada waktu subuh atau tengah malam guna menghindari perhatian publik. Penegasan pun disampaikan kepada pihak pengelola bahwa klaim penguncian dengan rantai baru mencakup satu titik lokasi Gudang 1 di seberang kediaman bupati tersebut, sementara tiga titik gudang penampungan lainnya masih menjadi bagian dari penelusuran investigasi karena terdapat dugaan aktivitas koordinasi pengisian minyak di jalur hulu.

Dalam proses klarifikasi, Sembiring menyampaikan bahwa dirinya kini tidak berani lagi menjalankan aktivitas tersebut karena mengkhawatirkan ancaman penangkapan serta reaksi masyarakat setempat. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan konteks dan kebenarannya. Namun, di tengah proses klarifikasi, Sembiring juga mengeklaim akan melaporkan balik tim media ke Dewan Pers atas tuduhan pemberitaan tidak benar. Redaksi menilai setiap keberatan terhadap produk jurnalistik dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan kepada Dewan Pers.

Taktik pengondisian bahasa tersebut ditanggapi dengan penegasan oleh tim media bahwa kedudukan semua media adalah sama sebagai pilar kontrol sosial. Ruang hak jawab telah diberikan secara adil dan berimbang sebelum berita ini ditayangkan, sehingga keberatan maupun ancaman pelaporan ke Dewan Pers tidak menghilangkan kewajiban media untuk menjalankan fungsi jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku. Redaksi Gohukrim.com menegaskan komitmennya untuk tetap bekerja secara independen dan tidak memihak dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.

Rangkaian dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan Rinaldi dan Sembiring berpotensi memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Selaku pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, mereka dapat diperiksa berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Apabila ditemukan bukti bahwa hasil tindak pidana digunakan atau dialihkan untuk membeli aset bergerak seperti truk tangki, mobil mewah, hingga alat berat, ketentuan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dapat ditelaah sesuai fakta dan pembuktian hukum.

Berdasarkan informasi mengenai mutasi dan rotasi jajaran pimpinan kepolisian, tampuk komando wilayah hukum di Riau disebut telah diisi oleh sejumlah pejabat baru. Kapolres Bengkalis dijabat oleh AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., sementara jabatan Kasat Reskrim Polres Bengkalis diemban oleh AKP Arthur Joshua Toreh, mantan Kanit Subdit Ditreskrimsus Polda Riau. Sementara itu, posisi Kapolda Riau disebut dijabat oleh Irjen Pol. Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., menggantikan Irjen Pol. Herry Heryawan yang dipromosikan menjadi Kabaharkam Polri. Adapun posisi Dirkrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus) Polda Riau dijabat oleh Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., M.H. Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya juga menangani perkara dugaan penyelewengan BBM bersubsidi dengan penyitaan 6.500 liter Bio Solar di koridor Lintas Pekanbaru-Duri Km 82 pada 19 Oktober 2026.

Penayangan rilis berita investigasi ini menjadi komitmen profesional, objektif, dan terpercaya dari redaksi Gohukrim.com untuk menelusuri dugaan praktik penyalahgunaan BBM di daerah pinggiran Riau dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Redaksi mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan pemeriksaan terhadap distribusi BBM bersubsidi dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan barcode MyPertamina di SPBU Balai Raja dan SPBU-PEKANBARU MUARA BASUNG (KSO) apabila ditemukan bukti pelanggaran. Desakan juga disampaikan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., M.H., Kapolda Riau Irjen Pol. Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., serta Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., agar menindaklanjuti informasi tersebut sesuai kewenangan, melakukan pemeriksaan terhadap keempat titik gudang yang disebutkan, serta mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait berdasarkan bukti dan ketentuan hukum demi melindungi hak masyarakat atas distribusi energi bersubsidi.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *