KUANTAN SINGINGI, 24 Oktober 2026 — Tim liputan berhasil mengungkap informasi penting terkait dugaan lokasi aktivitas pembakaran dan pengepul hasil tambang emas dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.
Lokasi tersebut berada tepat di dalam kawasan Pasar Ikan Logas, berupa bangunan seperti kios pada umumnya. Yang menarik, bangunan ini memiliki pintu berupa papan-papan kayu yang bisa dibuka-tutup, dan dalam kesehariannya hanya satu helai papan yang dibuka, sementara sisinya tertutup rapat. Meski tampak biasa saja, tempat ini diduga telah digunakan untuk aktivitas tersebut sejak cukup lama.
Dikelola oleh Riki, Terhubung dengan Jaringan Dedek
Kegiatan di lokasi ini diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Riki. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim lapangan, Riki disebut-sebut merupakan bagian dari lingkaran seseorang yang dikenal dengan nama Dedek. Sosok Dedek ini diketahui berdomisili di area Depan SD 004, Desa Logas Ilir, Kecamatan Singingi.
Dedek Adik Kandung Sinop, Residivis & Pemain Lama
Informasi yang menguat menyebutkan bahwa Dedek adalah adik kandung dari Sinop. Nama Sinop sudah tidak asing di wilayah ini — ia dikenal luas sebagai seorang residivis sekaligus pemain lama yang terlibat dalam jaringan pembakaran dan pengepul emas hasil PETI yang beroperasi di wilayah Kuantan Singingi dan sekitarnya.
Adanya keterkaitan ini mengindikasikan alur yang terstruktur: hasil tambang dikumpulkan dan diproses di kios tersembunyi di dalam Pasar Ikan Logas yang dikelola Riki, yang berada di bawah kendali jaringan Dedek, yang pada akhirnya terhubung langsung dengan Sinop — sosok yang sudah lama bergerak di bidang ini.
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti informasi ini. Semakin jelasnya keterkaitan antar-sosok ini dinilai penting agar rantai perputaran hasil tambang ilegal di Kuantan Singingi dapat diputus sepenuhnya.
Hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait. Nama-nama yang disebutkan merupakan informasi yang berkembang di masyarakat dan belum terbukti secara hukum.













