(Foto Ilustrasi)
INDRAGIRI HILIR, RIAU — Dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, kembali menjadi sorotan. Informasi yang diterima redaksi media garudasakti.id dari masyarakat menyebut adanya sejumlah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok tanpa pita cukai yang sah. Dalam laporan tersebut, nama Hendra Tembilahan turut disebut dan dikaitkan dengan dugaan aktivitas penyimpanan serta distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut.
Informasi ini semakin menjadi perhatian setelah redaksi mengaku telah menyampaikan laporan beserta petunjuk lokasi dan ciri kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kepada pihak Bea Cukai Indragiri Hilir. Namun, respons awal yang diterima dari pejabat yang disebut sebagai Kasi P2 Bea Cukai Inhil, Eko, justru memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut atas informasi tersebut.
Dugaan Gudang dan Distribusi, Sejumlah Lokasi Dilaporkan
Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi dari warga, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan distribusi rokok ilegal itu disebut berada di kawasan Jalan Sungai Beringin, Perumahan H. Amir, serta sekitar Jalan Gang Manunggal dan Paret 15/16, Kabupaten Indragiri Hilir.
Warga juga memberikan informasi mengenai dua kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut barang, yakni Toyota Grand Max berwarna putih dan Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan bak besi tertutup yang disebut telah dimodifikasi.
Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk memindahkan barang dari titik pemasukan menuju lokasi penyimpanan sebelum didistribusikan ke sejumlah tempat penjualan. Informasi yang diterima redaksi juga menyebutkan bahwa barang yang diduga berupa rokok ilegal itu diperkirakan baru masuk pada pekan ini.
Meski demikian, seluruh informasi mengenai lokasi, kendaraan, serta aktivitas distribusi tersebut masih memerlukan pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang. Belum ada keterangan resmi yang memastikan keberadaan rokok ilegal di lokasi-lokasi yang dilaporkan.
Nama Hendra Tembilahan dan Thong Seng Perlu Diklarifikasi
Dalam penelusuran yang disampaikan redaksi, nama Hendra Tembilahan disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan sosok yang dikenal sebagai Thong Chee Heng alias Thong Seng atau Tongseng, yang menurut sumber redaksi diduga memiliki jaringan peredaran rokok ilegal di wilayah Tembilahan dan Batam.
Klaim mengenai hubungan keduanya, termasuk dugaan peran Hendra dalam jaringan penyimpanan dan distribusi, perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui bukti yang dapat diverifikasi serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Penyebutan nama seseorang dalam laporan masyarakat tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Karena itu, pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas tersebut perlu dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti.
Laporan Disampaikan kepada Bea Cukai, Respons Pejabat Dipertanyakan
Redaksi garudasakti.id menyatakan telah menghubungi Kasi P2 Bea Cukai Indragiri Hilir, Eko, untuk menyampaikan informasi awal mengenai dugaan aktivitas tersebut.
Dalam pesan yang dikirimkan kepada pihak Bea Cukai, redaksi menyampaikan:
«“Hendra masih aktif ya pak? Info dia masuk ni pak. Mengenai alamat gudang rokok nya serta unit/mobil yg dia gunakan kami ada pak, dikirim oleh warga lokal.”»
Redaksi juga menyebut telah menerima dokumentasi lokasi dan titik peta yang diduga berkaitan dengan tempat penyimpanan rokok tersebut.
Menanggapi pesan itu, Eko memberikan jawaban singkat:
«“Nanti coba kita dalami infonya… terima kasih.”»
Jawaban tersebut menunjukkan bahwa informasi yang disampaikan redaksi telah diterima dan disebut akan didalami. Namun, berdasarkan dokumentasi komunikasi yang dipaparkan redaksi, dalam percakapan awal itu tidak terlihat adanya permintaan lanjutan mengenai alamat terperinci, titik koordinat, maupun dokumentasi pendukung lainnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme tindak lanjut laporan masyarakat. Apakah informasi yang disampaikan telah diteruskan kepada petugas yang berwenang? Apakah verifikasi lapangan akan dilakukan? Dan bagaimana masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan laporan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.
Dugaan Pembiaran Harus Dijawab dengan Pemeriksaan dan Transparansi
Respons singkat dari seorang pejabat tidak cukup untuk membuktikan adanya pembiaran ataupun keterlibatan aparat dalam aktivitas ilegal. Namun, apabila laporan disertai petunjuk lokasi dan dokumentasi yang memadai, masyarakat berhak berharap agar informasi tersebut diverifikasi secara serius dan profesional.
Oleh sebab itu, Bea Cukai Indragiri Hilir diharapkan memberikan penjelasan mengenai langkah yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan pemeriksaan lokasi, pengecekan kendaraan yang dilaporkan, serta penelusuran asal dan jalur distribusi barang apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran yang melibatkan pihak tertentu, penanganan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan bukti yang sah. Jika ditemukan dugaan pelanggaran oleh petugas, hal tersebut juga perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan yang berlaku.
Transparansi menjadi penting agar dugaan pembiaran tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar, sekaligus memastikan bahwa setiap laporan masyarakat memperoleh tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Merek Rokok yang Disebut Perlu Diverifikasi
Dalam informasi yang diterima redaksi, sejumlah merek rokok, antara lain UFO Bold, Luffman, H&D, OVO, dan Platinum, disebut diduga berkaitan dengan peredaran rokok tanpa pita cukai yang sah.
Status masing-masing produk tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan penyebutan merek. Pemeriksaan perlu dilakukan terhadap kemasan, pita cukai, dokumen kepabeanan dan cukai, serta asal-usul barang untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Apabila peredaran rokok tanpa pelunasan cukai terbukti terjadi, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara dan merusak persaingan usaha yang sehat. Penanganannya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Redaksi Minta Klarifikasi dan Tindak Lanjut
Redaksi garudasakti.id mendorong Bea Cukai Indragiri Hilir untuk menindaklanjuti informasi yang telah disampaikan, melakukan verifikasi terhadap lokasi-lokasi yang dilaporkan, serta memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganannya.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi bagi Hendra Tembilahan, Thong Chee Heng alias Thong Seng atau Tongseng, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan ini. Klarifikasi dari pihak Bea Cukai, aparat penegak hukum, maupun pihak yang disebutkan diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang dan informasi yang berkembang dapat diuji secara terbuka.
Hingga berita ini disusun pada 24 Oktober 2026, redaksi belum memperoleh keterangan resmi yang memastikan hasil pemeriksaan lapangan maupun pembuktian atas dugaan aktivitas tersebut.
Publik kini menantikan langkah konkret instansi berwenang: apakah informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan nyata, atau masih memerlukan pendalaman lebih lanjut?













