INDRAGIRI HULU — Dugaan praktik pelangsiran dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dalam penelusuran yang dilakukan redaksi, dua nama turut disebut dalam informasi yang beredar, yakni Sertu Efendrizal, yang disebut menjabat sebagai Babinsa Desa Sungai Guntung Hilir, Kecamatan Rengat, serta Sabtu Pradansyah Sinurat, Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2024–2029.
Meski demikian, informasi mengenai dugaan keterkaitan kedua nama tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh bukti independen maupun keterangan resmi dari instansi berwenang yang dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.
Konfirmasi kepada Sertu Efendrizal Belum Mendapat Tanggapan
Redaksi updateberantas.com menyebut telah berupaya meminta klarifikasi kepada Sertu Efendrizal terkait informasi yang mengaitkan namanya dengan dugaan aktivitas pelangsiran dan penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Sungai Guntung Hilir.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, redaksi menyatakan belum menerima tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut.
Belum adanya tanggapan tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran atas informasi yang beredar. Klarifikasi dari yang bersangkutan tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai persoalan ini.
Nama Ketua DPRD Inhu Ikut Disebut, Kebenaran Masih Perlu Ditelusuri
Selain nama Sertu Efendrizal, nama Sabtu Pradansyah Sinurat juga disebut dalam pembicaraan masyarakat terkait dugaan jaringan bisnis BBM ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu.
Akan tetapi, informasi tersebut belum terverifikasi secara independen. Redaksi belum memperoleh bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya keterlibatan Ketua DPRD Inhu dalam aktivitas yang dimaksud.
Oleh karena itu, penyebutan nama tersebut harus dipahami sebatas informasi yang masih membutuhkan pembuktian, bukan sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kegiatan ilegal.
Redaksi juga membuka ruang bagi Sabtu Pradansyah Sinurat untuk menyampaikan klarifikasi maupun bantahan guna memastikan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan tetap terpenuhi.
Aparat Diminta Menelusuri Informasi Secara Profesional
Berkembangnya informasi mengenai dugaan peredaran dan penimbunan BBM bersubsidi di Inhu menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan perlu dilakukan berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi jabatan maupun kedudukan pihak mana pun.
Pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi juga penting untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Masyarakat diharapkan dapat menyampaikan informasi yang relevan kepada aparat berwenang serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari kabar yang belum terkonfirmasi.
Redaksi Tetap Membuka Ruang Klarifikasi
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari penelusuran atas informasi yang berkembang di masyarakat. Seluruh dugaan yang disebutkan masih memerlukan verifikasi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah.
Redaksi akan terus berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait dan melakukan pembaruan apabila terdapat informasi baru yang telah terverifikasi.
Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterkaitan Sertu Efendrizal maupun Sabtu Pradansyah Sinurat dengan jaringan BBM ilegal belum terkonfirmasi melalui bukti independen dan keterangan resmi instansi berwenang. Tidak adanya tanggapan atas permintaan konfirmasi bukan merupakan bukti keterlibatan. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan akan memuat klarifikasi pihak terkait secara proporsional apabila diterima.













