Example 728x250
BeritaHukum&KriminalJambi

EMPAT ORANG PEREMPUAN MUDA BERHASIL DIAMANKAN TIM SATRESNARKOBA POLRES BUNGO, TERKAIT DUGAAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA

6
×

EMPAT ORANG PEREMPUAN MUDA BERHASIL DIAMANKAN TIM SATRESNARKOBA POLRES BUNGO, TERKAIT DUGAAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Sebarkan artikel ini

MUARO BUNGO – Tim Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan empat orang perempuan muda yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.

Keempatnya diamankan di kawasan parkiran belakang tempat hiburan malam di Jalan Lintas Sumatera KM 4, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi Minggu (27/09/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Keempat perempuan tersebut masing-masing berinisial LW (26), FW (29), MP (19), dan M (29). Mereka diamankan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di sekitar kawasan tempat hiburan malam tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Indra,SH,MH. melakukan penyelidikan di lokasi. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tiga orang perempuan yang kemudian diketahui berinisial LW, M, dan MP.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan 10 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi, terdiri dari delapan butir berwarna tertentu dan dua butir berwarna pink. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 5,01 gram.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan seorang perempuan lainnya berinisial FW yang diduga sebagai pihak yang membeli barang tersebut.

Selain 10 butir pil yang diduga ekstasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar tisu putih dan tiga unit telepon seluler, masing-masing merek OPPO dan iPhone.

Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM mengatakan Keempat perempuan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ketentuan mengenai dugaan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, sebagaimana sangkaan pasal yang diterapkan penyidik.

“Penyidik juga menerapkan ketentuan terkait percobaan atau permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Bungo untuk mendalami peran masing-masing terduga serta mendalami asal-usul barang bukti (BB) narkotika tersebut,”Ungkap Iptu Bambang JM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *