KUANTAN SINGINGI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas yang diduga mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Kali ini, petugas menggelar operasi secara tertutup di kawasan Simpang Sambung, Desa Sungai Bawang (F5), Kecamatan Singingi, Kamis dini hari, 1 Oktober 2026.
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB tersebut menyasar dua lokasi kafe yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Penertiban dilakukan secara senyap untuk mencegah informasi operasi bocor sebelum petugas tiba di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan perempuan yang diduga bekerja sebagai lady companion (LC) atau wanita penghibur dari dua lokasi usaha yang disebut dikelola oleh pemilik berinisial BDOT dan EMA.
Kedelapan perempuan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kuansing untuk dilakukan pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Selain pendataan dan pemeriksaan oleh petugas, delapan perempuan yang terjaring juga menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi, termasuk pemeriksaan yang berkaitan dengan penyakit menular seksual serta HIV.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut setelah operasi penertiban terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik hiburan malam di kawasan tersebut.
Kasatpol PP: Tidak Ada Tebang Pilih
Kepala Satpol PP Kabupaten Kuantan Singingi, Rio Kasyter Wandra, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan penertiban terhadap penyakit masyarakat (Pekat) tanpa membedakan lokasi maupun pemilik usaha.
“Satpol PP akan selalu berkomitmen membasmi penyakit masyarakat (Pekat) di Kuansing, khususnya kafe remang-remang yang meresahkan masyarakat. Tidak ada yang namanya Satpol PP melakukan tebang pilih terkait penindakan Pekat. Kami selalu berkomitmen membasmi penyakit masyarakat,” tegas Rio.
Menurutnya, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala, terutama terhadap tempat-tempat usaha yang dinilai menimbulkan keresahan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Rio juga menjelaskan bahwa terhadap pemilik usaha yang ditemukan melakukan pelanggaran, Satpol PP akan menerapkan tahapan penindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap pemilik usaha kafe remang-remang yang terjaring razia, akan kami keluarkan Surat Teguran (SP1), Surat Peringatan (SP2), hingga Surat Perintah Penghentian Pelanggaran (SP3), sehingga tidak boleh beroperasi kembali. Kami juga akan meminta surat pernyataan kepada pemilik untuk menutup usahanya secara permanen, tanpa ada paksaan,” jelasnya.
Publik Tunggu Konsistensi Penindakan
Penertiban di kawasan Simpang Sambung F5 ini mendapat perhatian masyarakat. Sebelumnya, aktivitas sejumlah tempat hiburan di kawasan tersebut sempat menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan aturan.
Dengan adanya operasi kali ini, masyarakat berharap langkah Satpol PP tidak berhenti pada razia dan pendataan semata. Warga juga meminta agar setiap pelanggaran yang ditemukan ditindaklanjuti sesuai aturan dan dilakukan secara konsisten.
Publik kini menunggu tindak lanjut terhadap kedua lokasi yang menjadi sasaran operasi, termasuk apakah akan diberikan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha apabila terbukti melakukan pelanggaran.













