JAMBI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Baru mengungkap empat kasus tindak pidana dengan laporan polisi yang berbeda di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Kota Baru, Kota Jambi, Pada Kamis (01/10/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolresta Jambi Ananto Herlambang bersama Kapolsek Kota Baru AKP Riko, Kanit Reskrim, serta jajaran penyidik Polsek Kota Baru.
Dalam keterangannya, Kapolresta Jambi menyampaikan bahwa terdapat empat laporan polisi dengan perkara yang berbeda. Di antaranya dugaan penggelapan, pencurian, serta penadahan.
“Dalam konferensi pers ini ada empat laporan polisi dengan tujuh tersangka, dengan kasus yang berbeda. Ada pencurian dan perkara lainnya yang mulai meresahkan masyarakat,” ujar Kapolresta Jambi.
Dengan laporan polisi : LP/B-170 dan LP/B-174, Polsek Kota Baru juga menangani dua perkara lainnya yang tercatat dalam LP/B-175 dan LP/B-176.
”Sementara itu, Kapolsek Kota Baru menjelaskan salah satu perkara tercatat dalam LP/B-170. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan sepeda motor.
Modus yang dilakukan terduga pelaku yakni meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan tertentu. Setelah kendaraan berada dalam penguasaannya, sepeda motor tersebut diduga digadaikan.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan pengecekan tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku.
”Dalam perkara tersebut, Kanit Reskrim Polsek kota baru menjelaskan, kami telah mengamankan seorang pria berinisial MU. Peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di area parkir Kantor Wali Kota Jambi, Jalan Basuki Rahmat.
MU disebut merupakan teman dekat korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan hendak menarik uang setoran.
Setelah menguasai kendaraan, MU kemudian membawa sepeda motor tersebut ke kawasan Sipin. Polisi menyebut, terduga pelaku kemudian memiliki niat untuk menggadaikan kendaraan tersebut.
Sepeda motor Honda Stylo milik korban selanjutnya dibawa ke kawasan Jalan Patimura, Gang Mawar Putih, Kelurahan Kenali Besar, dan diduga digadaikan kepada seorang pria berinisial A.
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian mengamankan A yang diduga menerima sepeda motor tersebut sebagai barang gadai.
Menurut keterangan penyidik, MU menggadaikan sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan. A disebut menyerahkan uang sebesar Rp4 juta, kemudian memberikan tambahan Rp1 juta setelah MU kembali menghubunginya beberapa jam kemudian.
Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana penadahan berdasarkan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
”Selain kasus sepeda motor, Polsek Kota Baru juga mengungkap perkara dugaan penadahan mobil Suzuki Carry pick-up dengan nomor polisi BH 8189 EL.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial US. Kasus tersebut berawal dari laporan mengenai kendaraan milik korban yang sebelumnya dititipkan untuk diperbaiki.
Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers, mobil tersebut sempat berada di sekitar rumah seorang saksi di wilayah Kecamatan Alam Barajo.
Polisi menyebut kendaraan tersebut kemudian diambil oleh beberapa orang berinisial P, M, dan A yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kendaraan tersebut selanjutnya diduga dibawa dan dijual kepada Berinisial US dengan harga sekitar Rp8 juta.
Saat ditemukan polisi, mobil Suzuki Carry pick-up tersebut sudah dalam kondisi dibongkar atau dipreteli.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry pick-up, BPKB, dan STNK.
Kanit Reskrim menyatakan, pengungkapan sejumlah perkara tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi para terduga pelaku serta mengetahui keberadaan.
Para terduga tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kota Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Jambi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang lain, khususnya dalam meminjamkan kendaraan.
Ia meminta masyarakat tidak sembarangan meminjamkan sepeda motor maupun mobil kepada orang lain guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
“Jangan sembarangan meminjamkan sepeda motor ataupun mobil kepada orang lain, supaya insiden seperti ini tidak terjadi kembali,” imbau Kapolresta Jambi.
(ROBY HABLY)
Polsek Kota Baru Ungkap Empat Kasus Tindak Pidana, Tujuh Tersangka Diamankan













