PEKANBARU — Aduan masyarakat terkait aktivitas HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, mulai ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hasil penelusuran sementara pada sistem Online Single Submission (OSS) menunjukkan tempat usaha tersebut belum tercatat memiliki perizinan untuk kegiatan bar, kelab malam maupun diskotek. Minggu 20 September 2026
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, Vera Angelika OK, mengatakan penelusuran dilakukan bersama sejumlah perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pariwisata dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau.

Menurut Vera, berdasarkan data pada sistem OSS, HW Live House tidak tercatat memiliki izin usaha untuk kegiatan bar, kelab malam ataupun diskotek yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Jadi Live House itu tidak memiliki izin bar, tidak memiliki izin kelab malam, diskotek, yang merupakan kewenangan provinsi. Tapi kalau dilihat dari sistem OSS-nya, dia memiliki usaha restoran,” ujar Vera, Sabtu (19/9/2026).
Vera menjelaskan, karena kegiatan hiburan yang diadukan tersebut belum ditemukan dalam perizinan yang tercatat pada OSS, proses penelusuran dan pengawasan lapangan selanjutnya menjadi kewenangan perangkat daerah teknis.
“Ini nanti lidiknya di pihak terkait, karena kan dia tidak berizin. Kecuali kalau dia berizin. Karena kalau berizin sifatnya kan by OSS, berarti DPMPTSP yang bisa menjadi leader-nya,” katanya.
Tim Gabungan Segera Turun
Pemprov Riau sebelumnya telah menggelar rapat pembahasan bersama Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Dalam rapat tersebut disepakati pembentukan tim yang melibatkan Dinas Pariwisata, Satpol PP dan DPMPTSP.
Tim tersebut nantinya akan melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi dan aktivitas HW Live House di lapangan.
“Kemarin hasilnya diarahkan ke Dinas Pariwisata. Karena dia tidak berizin sesuai dengan informasi yang kita dapat dari pihak forum masyarakat, maka kemungkinan besar dari tim akan turun ke sana,” ungkap Vera.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat tetap harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Artinya kita akan menindaklanjuti yang namanya setiap pengaduan. Ini kan memang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuannya. Baik pengaduan dari masyarakat yang sifatnya insidentil,” sambungnya.
Namun, mengenai waktu pelaksanaan pengecekan ke lokasi, Vera menyebut kewenangan tersebut berada pada Dinas Pariwisata. DPMPTSP akan ikut dalam tim karena berkaitan dengan aspek perizinan usaha.
Izin Diskotek Memiliki Persyaratan
Vera juga menjelaskan bahwa kegiatan usaha hiburan seperti diskotek memiliki persyaratan perizinan tersendiri. Salah satunya berkaitan dengan dokumen lingkungan yang harus sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang diajukan.
“Dalam ketentuan izin diskotek itu harus ada dokumen lingkungan dan itu dinyatakan bahwa tempat tersebut ada diskotek. Kalau tidak ada, maka pihaknya tidak bisa mengeluarkan izinnya,” jelasnya.
Dengan adanya penelusuran tersebut, Pemprov Riau kini menunggu langkah lanjutan dari tim lintas instansi untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk kesesuaian antara aktivitas yang berlangsung dengan dokumen perizinan yang dimiliki pelaku usaha.
Sebelumnya, HW Live House juga pernah menjadi lokasi inspeksi gabungan Satpol PP Kota Pekanbaru, DPRD Pekanbaru dan aparat terkait pada Juli 2026 dalam rangka pemeriksaan tempat hiburan malam dan ketertiban umum.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak manajemen HW Live House terkait status perizinan dan aktivitas operasional yang dimaksud.













