KUANTAN SINGINGI — Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa sektor ketahanan pangan serta aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik di Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan Tim Redaksi sepanjang Mei hingga Juni 2026 menemukan sejumlah fakta, dokumen, keterangan narasumber, serta kondisi fisik lapangan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi pengawas keuangan negara, serta lembaga pengawas lingkungan hidup.
Fokus investigasi mengarah pada pelaksanaan program ketahanan pangan yang dibiayai melalui Dana Desa (DD), termasuk kegiatan pemulihan lahan, pengembangan persawahan, pembangunan infrastruktur pendukung pertanian, jaringan irigasi, serta pelaksanaan program Padat Karya Tunai (PKT) yang selama beberapa tahun terakhir dilaporkan menjadi salah satu program prioritas Desa Gunung Kesiangan.
Berdasarkan dokumen yang berhasil dihimpun tim investigasi, kawasan pertanian yang berada di sekitar kediaman Kepala Desa Gunung Kesiangan, Firdaus, S.Ag., selama ini disebut sebagai hamparan lahan produktif seluas kurang lebih 41 hektare yang dikembangkan sebagai sentra ketahanan pangan desa.
Lahan tersebut dilaporkan merupakan kawasan bekas terdampak aktivitas PETI yang kemudian direhabilitasi dan dimanfaatkan kembali sebagai areal pertanian produktif. Dalam berbagai dokumen perencanaan dan laporan kegiatan, kawasan ini disebut menjadi lokasi pengembangan padi sawah, pembangunan saluran irigasi, jalan usaha tani, serta berbagai kegiatan pemberdayaan kelompok tani.
Secara teknis, lahan tersebut merupakan tanah aluvial bantaran sungai yang memiliki potensi produktivitas cukup tinggi apabila dikelola secara berkelanjutan. Berdasarkan data yang diperoleh tim investigasi, komoditas utama yang dikembangkan adalah padi sawah dengan pola tanam Indeks Pertanaman (IP) 200 atau dua kali musim tanam dalam setahun.
Selain sektor padi sawah, di sekitar kawasan tersebut juga terdapat pengembangan hortikultura berupa kebun anggur hijau yang diperkenalkan sebagai kebun percontohan diversifikasi usaha pertanian masyarakat desa.
Namun, hasil peninjauan lapangan yang dilakukan tim investigasi menemukan sejumlah kondisi yang memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan fungsi kawasan tersebut sebagai sentra ketahanan pangan. Pada beberapa titik lokasi ditemukan bekas galian, sedimentasi tanah, kubangan lumpur, serta aktivitas yang oleh sejumlah warga setempat dikaitkan dengan dugaan kegiatan PETI.
Sejumlah narasumber yang ditemui di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin masih diduga berlangsung di sekitar kawasan tersebut. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat juga mengaitkan aktivitas tersebut dengan pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh di tingkat lokal. Namun, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui proses hukum dan penyelidikan resmi oleh instansi yang berwenang.
Tim investigasi juga menghimpun berbagai informasi mengenai penggunaan Dana Desa sektor ketahanan pangan sejak beberapa tahun terakhir. Berdasarkan analisis dokumen yang diperoleh, terdapat kebutuhan untuk dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang dilaporkan, termasuk pembangunan infrastruktur pertanian, pengadaan sarana produksi pertanian, pelaksanaan kegiatan kelompok tani, program Padat Karya Tunai (PKT), serta realisasi fisik kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban.
Dalam struktur pelaksanaan program tersebut, Pemerintah Desa berperan sebagai pelaksana kegiatan dan pengguna anggaran, sedangkan Kelompok Tani (Poktan) bertindak sebagai pelaksana teknis budidaya pertanian. Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dari Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Benai memiliki fungsi pendampingan teknis terhadap kegiatan budidaya, pembibitan, pemupukan, hingga peningkatan produktivitas lahan.
Sementara itu, pengawasan keamanan wilayah dan penertiban aktivitas PETI menjadi kewenangan aparat penegak hukum, termasuk Polsek Benai dan Polres Kuantan Singingi. Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui perangkat daerah terkait memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan desa.
Berdasarkan hasil analisis investigatif, keberhasilan program ketahanan pangan sangat bergantung pada terjaganya fungsi lahan pertanian, jaringan irigasi, jalan usaha tani, serta keberhasilan pencegahan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak kawasan produksi pangan masyarakat.
Tim investigasi juga menemukan bahwa kawasan tersebut terhubung dengan Jalan Poros Benai–Koto Rajo yang menjadi jalur utama distribusi hasil pertanian masyarakat. Selain itu, terdapat Jalan Usaha Tani (JUT) dan jaringan irigasi yang selama ini dilaporkan mendukung kegiatan produksi pangan desa.
Dalam sejumlah dokumen yang diperoleh, program Padat Karya Tunai (PKT) disebut digunakan untuk melibatkan masyarakat dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pertanian. Selain itu, terdapat ketentuan pengelolaan irigasi yang mewajibkan kelompok tani menjaga kebersihan saluran air, mencegah pencemaran, serta melakukan gotong royong berkala sesuai kalender tanam.
Karena itu, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi fisik di lapangan, maka diperlukan audit investigatif yang independen dan komprehensif untuk memastikan kesesuaian penggunaan anggaran dengan manfaat yang diterima masyarakat.
Beberapa aspek yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut meliputi kesesuaian luas lahan yang dilaporkan, validitas data hasil panen, realisasi kegiatan kelompok tani, penggunaan dana Padat Karya Tunai, pembangunan dan fungsi jaringan irigasi, bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), pengadaan bibit, pupuk, serta dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan apabila aktivitas PETI benar terjadi di kawasan tersebut.
Tim investigasi juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Gunung Kesiangan, Firdaus, S.Ag., terkait berbagai temuan yang diperoleh selama proses investigasi berlangsung. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan substantif atas pertanyaan yang disampaikan redaksi. Saluran komunikasi yang sebelumnya digunakan untuk mengirimkan permintaan konfirmasi juga tidak lagi dapat diakses.
Kondisi tersebut dicatat sebagai bagian dari kronologi upaya memperoleh hak jawab dan tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan maupun pembenaran atas dugaan yang sedang ditelusuri.
Tim Redaksi mendorong Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pertanian, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan secara objektif, profesional, dan transparan guna memastikan seluruh program yang bersumber dari Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai tujuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. Apabila terdapat klarifikasi, bantahan, atau penjelasan resmi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













