Example 728x250
Berita

Diduga Catut Nama Intel TNI, Oknum Pengendali Pelangsir BBM Subsidi Inhu Teror Warga Lewat WhatsApp

7
×

Diduga Catut Nama Intel TNI, Oknum Pengendali Pelangsir BBM Subsidi Inhu Teror Warga Lewat WhatsApp

Sebarkan artikel ini

INDRAGIRI HULU – Penyelidikan mendalam terhadap jaringan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, mengungkap fakta baru terkait modus operandi manipulasi informasi yang terorganisir.

Guna memuluskan operasional armada pelangsir berskala besar, oknum sipil dalam pusaran bisnis ilegal ini terdeteksi melancarkan intimidasi siber dengan mencatut identitas kesatuan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Aksi pencatutan nama institusi negara tersebut sengaja dirancang untuk menciptakan ketakutan di masyarakat agar aktivitas pengerukan hak subsidi rakyat dapat berjalan tanpa hambatan.

Pelaku menggunakan akun WhatsApp komersial bernama “Sky Demon3” dengan nomor internasional +213 699 35 37 06 yang memuat kode negara Aljazair, Afrika Utara. Dalam interaksinya di ruang digital, pelaku secara agresif mengaku bernama “Niko” dan mengklaim sebagai personel aktif unit Intelijen Komando Daerah Militer (Kodam) guna menakut-nakuti pengawas pangkalan serta masyarakat yang mengawasi aktivitas SPBU” dikabupten indragirihulu

Klaim sepihak tersebut dilemparkan sebagai tameng hukum demi melindungi pergerakan kendaraan ilegal di lapangan.
Hasil pelacakan jejak digital pada pangkalan data keamanan siber Getcontact membongkar kedok pelaku secara mutlak dan tidak terbantahkan.

Nomor internasional +213 tersebut bersih dari data tag komunitas seluler Indonesia dan justru terdaftar atas nama alias berbahasa Arab “Bibo” (بيبو), tanpa memiliki riwayat interaksi ataupun registrasi resmi dari jaringan telekomunikasi nasional.

Penggunaan nomor Voice over IP (VoIP) asing ini dipastikan merupakan modus operandi pelaku kriminal niaga untuk mengaburkan sinyal Cell Tower atau Base Transceiver Station (BTS) lokal di wilayah Riau demi menghindari penyergapan fisik oleh aparat penegak hukum teritorial.
Klaim kepemilikan nomor asing bermodus tugas rahasia tersebut bertolak belakang dengan aturan hukum pertahanan nasional yang berlaku di Republik Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI serta Doktrin Intelijen Militer, tugas pokok satuan intelijen tingkat teritorial seperti Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) maupun tingkat taktis seperti Unit Intel Kodim dibatasi secara ketat hanya pada aspek Penyelidikan, Pengamanan, dan Penggalangan (Lid-Pam-Gal) terkait kedaulatan negara dan ancaman subversif, bukan melakukan intervensi niaga komoditas sipil.

Intelijen TNI sama sekali tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengelola tata niaga energi, mendirikan gudang penampungan, melakukan pengoplosan minyak murni, ataupun menjadi pelindung komersial bagi armada pelangsir BBM subsidi.

Secara konstitusional, jika seorang personel intelijen menemukan adanya penyimpangan distribusi energi di lapangan, SOP yang wajib dijalankan adalah menyusun nota informasi intelijen untuk dilaporkan ke pimpinan komando atas secara rahasia agar diteruskan ke pihak berwenang seperti BPH Migas dan Kepolisian RI, bukan justru bertindak sebagai pelaku di lapangan atau meneror warga sipil via media digital.
Setiap personel militer yang menyalahgunakan wewenang intelijen untuk terlibat dalam bisnis ilegal komoditas bersubsidi dinyatakan melanggar Sumpah Prajurit, Sapta Marga, dan 8 Wajib TNI.

Tindakan pelanggaran berat tersebut diancam hukuman pidana militer berlapis melalui proses penyidikan resmi di Polisi Militer (POM) hingga sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Institusi pertahanan negara memiliki mekanisme bersih-bersih internal yang sangat ketat dan tidak akan memberikan ruang bagi oknum mana pun yang merusak nama baik korps di mata masyarakat.

Guna menegakkan supremasi hukum militer di wilayah hukum Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, rantai komando pengawasan dijaga ketat di bawah kepemimpinan pimpinan tertinggi jajaran pertahanan darat Riau pada september 2026 saat ini, yaitu Panglima Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP. Di bawah kebijakan tegas komando tertinggi tersebut, Kodam XIX/Tuanku Tambusai berkomitmen penuh melakukan penindakan radikal terhadap segala bentuk praktik mafia tanah, narkoba, hingga illegal drilling maupun penyelewengan BBM bersubsidi yang mencatut nama korps militer di bumi Riau.
Masyarakat, rekan media massa, serta seluruh pengawas pangkalan logistik diimbau untuk segera memblokir dan mengabaikan segala bentuk pesan atau panggilan dari nomor internasional +213 699 35 37 06.

Tindakan pemalsuan identitas elektronik demi menakut-nakuti publik ini memenuhi unsur pidana berat yang diatur dalam Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala temuan fisik mengenai pergerakan armada pelangsir di SPBU Bunga Tanjung maupun lokasi gudang pengoplosan di Indragiri Hulu disarankan untuk segera diteruskan secara resmi kepada Kepolisian Resor (Polres) Inhu, Denpom Pekanbaru, atau melalui kanal resmi Call Center Pertamina 135 untuk penindakan hukum secara transparan.
(REd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *