Example 728x250
Berita

MAFIA GALIAN C ILEGAL RAJA MAKIN BERANI? Aktivitas di Bencah Kelubi Diduga Masih Jalan

6
×

MAFIA GALIAN C ILEGAL RAJA MAKIN BERANI? Aktivitas di Bencah Kelubi Diduga Masih Jalan

Sebarkan artikel ini

KAMPAR, RIAU Sorotan terhadap aktivitas pertambangan Galian C di Km 18, Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kian memanas. Setelah sebelumnya mencuat dugaan persoalan legalitas kegiatan pertambangan di lokasi tersebut, aktivitas pengerukan material dilaporkan masih terus berlangsung hingga Sabtu (22/8/2026).

Situasi ini memantik pertanyaan tajam di tengah masyarakat: mengapa aktivitas yang telah menjadi sorotan dan diduga bermasalah secara perizinan masih berani terus beroperasi?

Jika benar dugaan bahwa kegiatan tersebut belum mengantongi izin sebagaimana dipersyaratkan, maka beroperasinya aktivitas hingga saat ini tentu menjadi persoalan serius yang patut mendapat perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Bahkan, keberlangsungan aktivitas tersebut di tengah sorotan publik memunculkan kesan seolah pihak-pihak di balik kegiatan Galian C itu tidak gentar terhadap perhatian masyarakat maupun kemungkinan penindakan hukum.

Namun, apakah kesan tersebut benar? Ataukah sebenarnya pihak pengelola memiliki dokumen perizinan yang belum diketahui publik?

Jawabannya harus dibuka melalui pemeriksaan resmi.

Laporan mengenai aktivitas pertambangan di Km 18 Bencah Kelubi bukan lagi sekadar isu yang baru muncul.

Aktivitas tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan terkait dugaan legalitas operasional. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan di lokasi disebut masih berlangsung hingga Sabtu, 22 Agustus 2026.

Kondisi tersebut memunculkan sederet pertanyaan:

Apakah lokasi tersebut sudah diperiksa oleh instansi yang berwenang?

Apakah dokumen perizinannya telah diverifikasi?

Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, mengapa belum ada penjelasan terbuka kepada masyarakat?

Dan sebaliknya, jika terdapat dugaan pelanggaran, mengapa aktivitas masih dapat berlangsung?

Publik kini menunggu jawaban yang jelas, bukan sekadar informasi bahwa persoalan tersebut akan ditindaklanjuti.

Pertambangan merupakan sektor yang memiliki aturan ketat karena menyangkut pemanfaatan sumber daya alam, keselamatan kerja, tata ruang, hingga dampak terhadap lingkungan.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan resmi nantinya terbukti terdapat kegiatan penambangan tanpa izin yang sah, maka persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.

Salah satu ketentuan yang relevan terdapat dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Karena itu, aparat dan instansi teknis perlu memastikan secara terbuka apakah aktivitas di lokasi tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Jangan sampai aktivitas yang telah menjadi sorotan publik terus berjalan, sementara masyarakat hanya disuguhi tanda tanya.

Jika benar legal, tunjukkan dasar legalitasnya.

Jika ditemukan pelanggaran, lakukan tindakan sesuai hukum.

Sesederhana itu yang ditunggu masyarakat.

NAMA “RAJA” KEMBALI DISEBUT

Dalam informasi yang berkembang di lapangan, aktivitas pertambangan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama “Raja”.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut belum memberikan keterangan resmi kepada redaksi mengenai keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

Karena itu, nama tersebut masih berada dalam konteks informasi yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Redaksi tetap memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab dan penjelasan.

Selain persoalan legalitas, aktivitas pertambangan juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan lingkungan.

Pemerintah dan instansi terkait perlu memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta kewajiban teknis lainnya.

Jika kegiatan pertambangan dilakukan tanpa pengawasan dan pengendalian yang memadai, dampaknya dapat dirasakan oleh lingkungan dan masyarakat di sekitar kawasan.

Karena itu, pemeriksaan langsung ke lapangan menjadi langkah penting untuk menjawab seluruh dugaan yang berkembang.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan.

Keberanian sebuah aktivitas untuk terus berjalan di tengah sorotan publik seharusnya menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk segera memastikan fakta sebenarnya.

Apakah kegiatan tersebut benar-benar legal?

Apakah seluruh dokumennya lengkap?

Atau ada dugaan pelanggaran yang selama ini belum ditindak?

Jika semuanya lengkap dan sah, publik tentu harus mengetahui.

Namun jika ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu dan tanpa pilih kasih.

Sebab ketika dugaan aktivitas pertambangan terus berlangsung tanpa adanya kejelasan penanganan, yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa aturan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan dan penegakan hukum.

Sabtu, 22 Agustus 2026, aktivitas di Km 18 Bencah Kelubi dilaporkan masih berlangsung. Kini publik menunggu: apakah akan ada pemeriksaan dan tindakan tegas, atau aktivitas tersebut akan terus berjalan di tengah tanda tanya?

Seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan dan keterkaitan pihak tertentu dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak yang berwenang. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *