Example 728x250
Berita

‎Diduga Awak media Di Larang Masuk Dan  Mediasi Tertutup Tak Membuahkan Hasil,  PT.SAS Bersama Masyarakat

4
×

‎Diduga Awak media Di Larang Masuk Dan  Mediasi Tertutup Tak Membuahkan Hasil,  PT.SAS Bersama Masyarakat

Sebarkan artikel ini

MUARO ‎JAMBI — Masyarakat kembali menggelar kegiatan aksi demo dan proses mediasi antara masyarakat dan PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SAS) menjadi sorotan setelah awak media yang hendak meliput jalannya pertemuan disebut tidak diberikan akses untuk masuk ke lokasi mediasi, Pada Jum’at (21/08/2026).

‎Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya. Di tengah kepentingan publik terhadap persoalan yang melibatkan perusahaan dan masyarakat, justru proses pertemuan berlangsung tanpa dapat disaksikan langsung oleh awak media.

‎Sejumlah wartawan yang berada di lokasi mengaku tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti jalannya mediasi. Akibatnya, awak media tidak dapat memperoleh informasi secara langsung mengenai pokok pembahasan, tanggapan masing-masing pihak, maupun hasil pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan.

‎Kondisi ini pun terkesan membatasi ruang kerja jurnalistik dan menjadi sorotan masyarakat.

‎Padahal, kehadiran media dalam peliputan suatu proses penyelesaian persoalan antara masyarakat dan perusahaan penting untuk memastikan informasi yang berkembang dapat diketahui publik secara berimbang dan tidak hanya bersumber dari salah satu pihak.

‎Lebih jauh, sikap tertutup dalam sebuah pertemuan yang menyangkut kepentingan masyarakat berpotensi menimbulkan persepsi negatif.

‎Publik tentu berhak bertanya: apa yang sebenarnya dibahas hingga awak media tidak diperkenankan mengikuti proses mediasi tersebut.

‎Jika mediasi tersebut memang berkaitan dengan persoalan publik, transparansi menjadi hal penting agar tidak muncul spekulasi maupun informasi sepihak.

‎Awak media sendiri tetap menghormati mekanisme mediasi dan kewenangan para pihak yang terlibat. Namun, pembatasan terhadap wartawan dalam memperoleh informasi patut menjadi perhatian, terlebih apabila dilakukan tanpa penjelasan yang jelas mengenai alasan media tidak diperbolehkan masuk.

‎Dalam konteks kerja jurnalistik, wartawan memiliki fungsi untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap pembatasan terhadap akses wartawan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan adanya upaya menutup informasi dari publik.

‎Mediasi boleh berlangsung tertib dan kondusif. Namun ketika menyangkut kepentingan masyarakat, transparansi jangan sampai ikut dikunci.

‎Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan secara rinci mengenai alasan awak media tidak diperkenankan mengikuti jalannya mediasi serta apa saja poin yang dibahas antara masyarakat dan PT SAS.

‎Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Ketentuannya mencakup hak pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta larangan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

‎Publik pun kini menunggu penjelasan dari pihak terkait mengenai substansi mediasi, alasan pembatasan akses media, Hingga berita Ini diterbitkan tersebut.

‎(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *