Example 728x250
Berita

SPBU 13.282.634 Diduga Layani Mobil Baby Tank, Solar Subsidi Dinikmati Pendi, Ambar dan Gibran

289
×

SPBU 13.282.634 Diduga Layani Mobil Baby Tank, Solar Subsidi Dinikmati Pendi, Ambar dan Gibran

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, RIAU — Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU 13.282.634, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tengkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, menjadi sorotan.

Berdasarkan informasi yang diterima dan penelusuran di lapangan, terlihat sejumlah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi menggunakan baby tank atau tangki penampung tambahan mengantre untuk melakukan pengisian solar bersubsidi.

Jumlah kendaraan yang disebut cukup banyak dan diduga melakukan pengisian secara berulang. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pembelian solar subsidi dalam jumlah besar yang kemudian berpotensi dijual kembali dengan memperoleh keuntungan.

Informasi yang diterima awak media juga menyebut sejumlah nama, yakni Pendi, Ambar dan Gibran, yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas distribusi kembali solar tersebut.

Namun, keterkaitan nama-nama tersebut masih sebatas informasi yang diterima media dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Diperlukan pemeriksaan dan pendalaman dari aparat penegak hukum untuk memastikan siapa pihak yang terlibat serta bagaimana mekanisme pembelian dan distribusi BBM tersebut.

Berpotensi Bertentangan dengan Ketentuan Penyaluran BBM Bersubsidi

Solar merupakan salah satu Jenis BBM Tertentu (JBT) yang mendapatkan subsidi pemerintah. Berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, penyaluran BBM tertentu ditujukan kepada konsumen pengguna yang telah ditetapkan dan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila dalam praktiknya BBM subsidi tersebut dibeli menggunakan kendaraan yang dimodifikasi, kemudian dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan, maka aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari aparat berwenang.

Selain ketentuan mengenai distribusi BBM bersubsidi, dugaan penyalahgunaan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aparat Diminta Periksa Pola Pengisian

Dengan adanya dugaan penggunaan kendaraan berkapasitas tampung besar dan antrean kendaraan dalam jumlah banyak, aparat penegak hukum maupun instansi terkait diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas di SPBU tersebut.

Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap rekaman CCTV, data transaksi, pola pengisian kendaraan, identitas kendaraan, penggunaan QR Code, volume pembelian, serta dugaan adanya pengisian berulang dalam satu hari.

Jika ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan komersial atau penjualan kembali, maka pihak yang terbukti terlibat tentu dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

SPBU dan Pihak yang Disebut Diberi Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 13.282.634, pihak Pertamina, maupun nama-nama yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan aktivitas pengisian dan penyaluran kembali solar bersubsidi tersebut.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Publik juga menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar merupakan penyalahgunaan BBM bersubsidi atau terdapat penjelasan lain yang dapat membantah dugaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *