Example 728x250
Berita

Perkara Pengeroyokan, Tapi Terdakwanya Satu Ada Apa?

5
×

Perkara Pengeroyokan, Tapi Terdakwanya Satu Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

Bengkalis – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang diketuai Mas Toha Wiku Aji membuka sidang perdana perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Abdul Rahman Bin Abdul Muis, Selasa (11/8/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU Rahmat Taufiq Hidayat mengatakan terdakwa melanggar Pasal 262 KUHPidana Jo Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHPidana.

Namun, anehnya, dalam perkara dugaan pengeroyokan ini terdakwanya hanya satu orang, yakni Abdul Rahman Bin Abdul Muis tanpa ada pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Keanehan ini semakin ketara setelah dikonfirmasi kepada Farizal pengacara terdakwa juga merasa aneh.

“Pasalnya 262 KUHPidana, tapi tersangkanya satu orang,” kata Farizal penuh tanda tanya.

Peristiwa ini berawal ketika pada 2 Mei 2026, pelapor menegur salah satu pengendara mobil Toyota Avanza hitam yang diduga dikemudikan terlapor yang datang dari arah Jalan Jenderal Sudirman hendak ke Jalan Pertanian saat itu terlapor memotong mobil yang sedang parkir sehingga memepet pengendara sepeda motor yang di jalannya.

Terlapor tidak terima dan melontarkan kata-kata kasar, mendengar hal tersebut pelapor berhenti dan turun dari motornya dan bertanya “apa maksud kamu berbicara kasar kapada saya?”, terlapor tidak senang dan memukul kepala pelapor, tidak terima pelapor pun membalas pukulan, ketika
terlapor terjatuh dan disaat pelapor menekan lututnya kebadan terlapor dan tiba-tiba teman-teman terlapor datang memukul pelapor dari belakang dengan benda keras. Kemudian teman yang lain memukul wajah pelapor dan menginjak-injak pelapor sehingga pelapor tidak sadarkan diri.

Ketika Pak RW dan warga datang ke TKP , terlapor dan kawan-kawannya lari dan pelapor di larikan ke Rumah Sakit Permata Hati untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Atas kejadian tersebut kelopak Mata atas sebelah kanan robek dan bagian bawah mata lebam, kepala bagian belakan bengkak tangan kanan terkilir, dan selanjutnya melaporkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *