BENGKALIS, – Momentum Hari Mangrove Sedunia yang seharusnya menjadi simbol komitmen menjaga ekosistem pesisir dan lingkungan hidup justru diwarnai ironi di Provinsi Riau.
Di saat jajaran kepolisian menggaungkan pentingnya perlindungan lingkungan, Kapolda Riau seolah “dihadiahi” sekaligus “dicederai” oleh masih berlangsungnya dugaan aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Aktivitas penambangan pasir yang diduga tanpa izin itu hingga Minggu (26/07/2026) masih terlihat beroperasi secara terbuka.
Fakta tersebut memunculkan sorotan publik, terlebih setelah konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bengkalis telah disampaikan sejak Rabu (22/07/2026), namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum di lapangan.
Pantauan tim JejakBeritaNews bersama Team menunjukkan puluhan truk bertonase besar masih keluar masuk lokasi mengangkut pasir. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa tanda-tanda penghentian, meskipun diduga belum memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Situasi ini dinilai kontras dengan komitmen Polri dalam mendukung perlindungan lingkungan hidup. Di tengah peringatan Hari Mangrove Sedunia yang mengajak seluruh elemen bangsa menjaga kelestarian alam, dugaan aktivitas pertambangan ilegal justru masih berjalan di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Dari hasil penelusuran di lapangan, seorang warga yang membuka warung di sekitar lokasi menyebut usaha penambangan pasir tersebut dikelola oleh seorang perempuan bermarga Manullang.
“Usaha tambang pasir ini punya Ibu Manullang,” ujar warga kepada awak media.
Ketika dikonfirmasi mengenai legalitas usaha, termasuk dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin lainnya, pihak yang disebut sebagai pengelola tidak memberikan penjelasan terkait substansi pertanyaan.
“Naikkan aja beritanya Pak, tempat kami sudah tutup sementara,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut tidak sejalan dengan kondisi yang disaksikan di lapangan.
Pada saat proses konfirmasi berlangsung, aktivitas pengangkutan pasir masih terlihat berjalan normal. Truk-truk pengangkut terus keluar masuk lokasi, sementara kegiatan penambangan diduga tetap berlangsung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Bengkalis. Hingga berita ini diterbitkan, belum tampak adanya tindakan penertiban yang dapat disaksikan secara langsung di lokasi.
“Hari Mangrove Sedunia seharusnya menjadi momentum memperkuat perlindungan lingkungan, bukan justru diwarnai dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merusak alam. Kami meminta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan, memeriksa legalitas usaha tersebut, dan apabila ditemukan pelanggaran agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul anggapan bahwa aktivitas ilegal dapat berjalan bebas tanpa tersentuh hukum,” tegasnya.
Publik kini menantikan langkah nyata aparat penegak hukum, khususnya Polres Bengkalis, dalam memberikan kepastian hukum atas dugaan aktivitas galian C ilegal tersebut.
Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung komitmen perlindungan lingkungan di Provinsi Riau.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bengkalis belum memberikan tanggapan resmi terkait tindak lanjut atas konfirmasi yang telah disampaikan awak media sejak Rabu (22/07/2026).
Garudasakti tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.













