Example 728x250
Berita

Bigboss Hendri Pengendali PETI di Teratak Jering, Akui Setor Ke Polres Kuansing! Kerjaan Aman Terkendali

3
×

Bigboss Hendri Pengendali PETI di Teratak Jering, Akui Setor Ke Polres Kuansing! Kerjaan Aman Terkendali

Sebarkan artikel ini

Kuantan Singingi – Selasa, 21 Juli 2026 – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin makin berani beroperasi secara terang‑terangan di pinggir jalan kawasan perkebunan karet warga Desa Teratak Jering, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan yang berlangsung setiap hari ini diduga sepenuhnya dikuasai dan dikendalikan oleh sosok yang dikenal masyarakat sebagai Bigboss Hendri, namun hingga saat ini belum tersentuh tindakan tegas aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil investigasi tim media garudasakti di lokasi, terpantau ratusan titik tambang emas ilegal beroperasi tanpa izin resmi. Peralatan penambangan serta puluhan pekerja terlihat aktif menggali lahan yang merupakan sumber mata pencaharian warga setempat.

Saat tim media melakukan pemantauan, Bigboss Hendri hadir dan bersikap arogan bahkan menantang kehadiran awak media.

“Saya tidak butuh wartawan.untuk apa guna wartawan,Apa yang saya lakukan adalah hak saya di sini. Kami di sini aman beraktivitas karena setoran lancar setiap bulan, jadi tidak ada yang perlu ditakutkan meski ada wartawan,” ucap Hendri dengan nada tinggi, seolah tak merasa bersalah meski jelas melanggar peraturan perundang‑undangan.

 

DASAR HUKUM DAN ANCAMAN PIDANA

Perbuatan yang dilakukan Bigboss Hendri dapat dijerat dengan pasal berlapis:

1. Menghalangi atau Mengganggu Tugas Jurnalistik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3):Setiap orang dilarang menghalangi, mengganggu, atau melarang pelaksanaan tugas pers sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran ini dapat diancam pidana sesuai pasal ancaman, kekerasan, atau penghalangan pelaksanaan kewajiban.

2. Menghalangi Pelaksanaan Kewajiban Pasal 212 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi pelaksanaan kewajiban yang sah, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

3. Melakukan Ancaman Pasal 336 KUHP: Barang siapa mengancam seseorang dengan kejahatan atau kekerasan, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

4. Pertambangan Tanpa IzinUU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158:Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 miliar.

Warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengaku sudah lama menyaksikan aktivitas tersebut berjalan tanpa ada upaya penertiban sedikitpun.

“Sikapnya Bigboss Hendri memang arogan, seolah dia kebal hukum. Padahal pekerjaannya jelas‑jelas ilegal, malah berani menantang wartawan. Aparat memang kadang melakukan penindakan, tapi rakit Donpeng miliknya tak pernah disentuh, tak pernah dibakar atau dimusnahkan,” ungkap narasumber.

Kerusakan lingkungan pun sudah terlihat nyata: tanah longsor, aliran air tercemar, tanaman karet warga mati terkikis penggalian, bahkan badan jalan dikhawatirkan sewaktu‑waktu longsor akibat aktivitas tersebut.

Warga memohon kepada jajaran Polres Kuansing untuk segera turun melakukan tindakan tegas dan adil, serta tidak membiarkan pelanggaran hukum terus berlanjut di tengah dugaan adanya perlindungan pihak tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian maupun instansi terkait. Media garudasakti akan terus memantau perkembangan dan meminta aparat membuktikan komitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. tim Red.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *