Example 728x250
Berita

Tim Investigasi Temukan Dugaan Gudang BBM di Koridor RAPP, Kapolres Pelalawan Didesak Usut Tuntas Jika Terbukti Langgar Hukum

6
×

Tim Investigasi Temukan Dugaan Gudang BBM di Koridor RAPP, Kapolres Pelalawan Didesak Usut Tuntas Jika Terbukti Langgar Hukum

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN – Dugaan aktivitas penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan. Kali ini, tim investigasi awak media menemukan sebuah bangunan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan maupun lokasi aktivitas BBM di kawasan Jalan Tanah Koridor RAPP, dekat Pangkat, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Temuan tersebut merupakan hasil investigasi lapangan yang disertai dokumentasi foto, video, serta titik koordinat lokasi. Dari hasil pemantauan, tim mendapati adanya aktivitas kendaraan yang keluar masuk melalui pintu gerbang seng berwarna merah menuju area gudang. Beberapa kendaraan yang terekam di antaranya satu unit truk tangki berwarna biru putih dan sejumlah truk colt diesel yang diduga mengangkut muatan tertentu.

Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut. Pasalnya, kegiatan penyimpanan maupun distribusi BBM merupakan usaha yang diatur secara ketat oleh negara dan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga sekitar, lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seorang pria yang dikenal dengan nama Imam. Warga juga menyebut yang bersangkutan merupakan keponakan dari sosok yang akrab disapa Wak Nok. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan dari warga dan hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya.

Tim investigasi juga memperoleh informasi bahwa pihak yang disebut-sebut tersebut sebelumnya pernah dikaitkan dengan penindakan aparat penegak hukum di lokasi lain. Setelah aktivitas di lokasi lama dikabarkan berhenti, muncul dugaan bahwa kegiatan tersebut berpindah ke lokasi yang kini menjadi objek investigasi. Informasi tersebut masih terus ditelusuri dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.

Apabila dari hasil penyelidikan nantinya terbukti bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM tanpa izin yang sah, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penegakan hukumnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan proses hukum yang berlaku.

Melihat adanya temuan tersebut, masyarakat berharap Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K. tidak tinggal diam. Aparat kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan menyeluruh, memeriksa legalitas operasional gudang, mengidentifikasi pemilik maupun pengelola, serta memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perizinan di sektor minyak dan gas bumi.

Langkah cepat dan profesional dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana serta didukung alat bukti yang cukup, masyarakat meminta agar siapa pun yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Tim investigasi juga meminta instansi terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan secara terpadu. Transparansi penanganan perkara dinilai penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga serta tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran di sektor BBM.

Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, termasuk aparat kepolisian dan instansi terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Bersambung…Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *