Example 728x250
BeritaHukum&KriminalJambi

‎Tiga Tersangka Dibekuk, Polda Jambi Ungkap Kasus Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar

7
×

‎Tiga Tersangka Dibekuk, Polda Jambi Ungkap Kasus Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar

Sebarkan artikel ini

JAMBI – Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembobolan PT Bank Jambi yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar. Dalam kasus tersebut, penyidik berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan siber.

‎Konferensi pers berlangsung di Mapolda Jambi, Selasa (14/7/2026), dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia bersama Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, serta dihadiri Kasubdit Siber, Kasubdit Tipikor, dan jajaran penyidik.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, kasus tersebut bermula dari peretasan sistem Bank Jambi yang terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, dan menyebabkan hilangnya dana nasabah senilai sekitar Rp144,82 miliar.

‎Ia mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus Polda Jambi, khususnya Subdit Siber, yang telah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga koordinasi dengan berbagai pihak sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

‎Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jambi Taufik mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/112/IV/2026/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 2 April 2026 yang dibuat oleh pihak Bank Jambi. Dalam laporan tersebut disebutkan sebanyak 6.609 rekening nasabah menjadi korban pembobolan dengan total kerugian mencapai Rp144,82 miliar.

‎Peristiwa peretasan terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 hingga 08.00 WIB di sistem Bank Jambi.

‎Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial DD, T, dan AA. Tersangka DD berperan sebagai penghubung dengan warga negara Bulgaria (WNA) berinisial AZ. AZ kemudian berkoordinasi dengan rekannya sesama warga Bulgaria (WNA) Berinisial Tsevetanov Radoslan Ivanov alias “Superman”.


‎DD bertugas merekrut orang-orang yang bersedia membuka rekening bank dan rekening kripto. Setiap orang yang berhasil direkrut dihargai Rp5 juta.


‎Selanjutnya, DD dibantu tersangka T dan AA untuk mencari peserta, mendata identitas, membuka rekening bank, rekening kripto, serta menyiapkan telepon genggam baru yang digunakan dalam proses tersebut.


‎Setelah seluruh rekening berhasil dibuat, seluruh data, perangkat telepon, nomor rekening, hingga kata sandi dikumpulkan dan diserahkan kembali kepada DD untuk kemudian diberikan kepada jaringan warga negara Bulgaria di Jakarta.


‎Polisi mengungkap, DD merupakan residivis dalam kasus serupa yang pernah terjadi di Bank lainnya sebelum ini.

‎DD ditangkap bersama dua rekannya di Jakarta sekitar dua pekan lalu/2 Minggu lalu setelah penyidik memantau keberadaannya.


‎Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


‎Selain mengamankan ketiga tersangka, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai sebesar Rp.18.948.416.896 (delapan belas miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta empat ratus enam belas ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah).

‎Polda Jambi menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lainnya.


(‎Roby Hably)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *