Example 728x250
Berita

Ketua Komisi IV DPRD Inhil Soroti Dugaan Pencabulan Anak di Tanah Merah, Beri Apresiasi kepada polres atas Penanganan Cepat

5
×

Ketua Komisi IV DPRD Inhil Soroti Dugaan Pencabulan Anak di Tanah Merah, Beri Apresiasi kepada polres atas Penanganan Cepat

Sebarkan artikel ini

INHIL – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Mohammad Wahyudin, S.Pd, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat kepolisian dalam menangani kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak yang terjadi di Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, beberapa hari lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan Wahyudin kepada media ini pada Senin (6/7/2026) di ruang kerjanya di DPRD Inhil. Ia mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Tanah merah yang telah menerima laporan masyarakat, melakukan penyelidikan, hingga mengamankan terduga pelaku.

Menurutnya, langkah cepat aparat kepolisian merupakan bentuk keseriusan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak sebagai kelompok yang harus mendapatkan perlindungan hukum.Kami mengapresiasi kinerja Polsek Tanah Merah yang menindaklanjuti laporan masyarakat. Penanganan kasus seperti ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, ujar Wahyudin.

Sebagai Ketua Komisi IV DPRD Inhil yang membidangi Kesejahteraan Rakyat, dengan ruang lingkup tugas meliputi pendidikan dan kebudayaan, kesehatan dan keluarga berencana, sosial dan keagamaan, ketenagakerjaan dan transmigrasi, serta pemuda, olahraga dan pariwisata, Wahyudin juga menanggapi beredarnya berbagai pemberitaan terkait kasus tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra itu meminta seluruh pihak mengawal proses hukum yang kini ditangani Polres Indragiri Hilir agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kita mendukung pihak kepolisian agar memproses perkara ini sesuai Undang-Undang. Biarkan proses hukum berjalan sampai tuntas sehingga kebenaran dapat terungkap secara objektif,tegasnya.

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan maupun dugaan tindak pidana seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi. Namun demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan perlindungan terhadap identitas korban.

Selain itu, Wahyudin meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) untuk hadir memberikan pendampingan kepada korban. Ia juga berharap Dinas Sosial turut berperan sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya.

Jangan lupakan peran Dinas PPA yang harus hadir mendampingi korban. Begitu juga Dinas Sosial harus hadir sesuai tugas dan fungsinya,” pungkasnya.Wahyudin juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan anak.

Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Keluarga, masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum harus bersinergi agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” katanya.

Di akhir keterangannya, Wahyudin berharap proses penyidikan berjalan lancar sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara objektif. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun identitas korban karena dapat mengganggu proses hukum serta melanggar hak-hak anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *