Example 728x250
BeritaPemerintahRiau

Pemprov Riau Genjot Legalisasi Tambang Rakyat, 34 WPR Kuansing Didorong Segera Kantongi IPR

4
×

Pemprov Riau Genjot Legalisasi Tambang Rakyat, 34 WPR Kuansing Didorong Segera Kantongi IPR

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau mempercepat proses legalisasi aktivitas pertambangan rakyat melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Kuantan Singingi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah untuk mengubah aktivitas tambang yang selama ini berjalan tanpa kepastian hukum menjadi kegiatan yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Jumat (26/6/2026).

Selain membahas percepatan penerbitan IPR di Kuantan Singingi, pertemuan juga menyoroti pengembangan sektor pertambangan batubara di Kabupaten Indragiri Hulu. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih baik serta memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi D, menegaskan bahwa Pemprov Riau mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam menata aktivitas pertambangan rakyat agar memiliki kepastian hukum dan pengawasan yang jelas.

Menurutnya, penetapan 34 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Kuantan Singingi menjadi modal penting untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor tersebut.

“Melalui penetapan 34 Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi, kami memiliki fondasi yang kuat untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat. Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang,” ujar Helmi.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah percepatan, termasuk sosialisasi kepada pemerintah kabupaten dan kecamatan terkait persyaratan administrasi yang harus dipenuhi masyarakat untuk memperoleh IPR.

Pemprov Riau berharap seluruh tahapan berjalan lancar sehingga aktivitas pertambangan rakyat dapat beroperasi secara legal, aman, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Ismon Diando, mengatakan pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap calon pemegang IPR agar seluruh persyaratan teknis dan administratif dapat dipenuhi sesuai regulasi.

Menurut Ismon, sejumlah dokumen penting seperti dokumen lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga dokumen reklamasi dan pascatambang menjadi syarat utama yang harus diselesaikan sebelum izin diterbitkan.

“Saat ini kami terus mendampingi proses pemenuhan persyaratan administrasi maupun teknis agar penerbitan IPR dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Ia menegaskan, legalisasi pertambangan rakyat bukan hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat fungsi pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan yang selama ini sulit dikendalikan.

Dengan adanya IPR, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan dapat lebih mudah dibina, diawasi, serta diarahkan sesuai kaidah pertambangan yang baik. Selain mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menjamin keselamatan kerja para penambang dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di wilayah pertambangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *