KUANSING | Pemerintah Provinsi Riau mulai memperketat upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian serius setelah tercatat memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp20,7 miliar sepanjang 2025.
Data tersebut diserahkan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai langkah percepatan penagihan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Menurut SF Hariyanto, terdapat lebih dari 85 ribu kendaraan di Kuansing yang masih menunggak pajak. Kondisi itu dinilai berpotensi menghambat peningkatan pendapatan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.
“Kita menyerahkan data tunggakan pajak ke Kabupaten Kuantan Singingi yang nilainya lebih dari Rp20 miliar dengan jumlah kendaraan tertunggak lebih dari 85 ribu unit,” ujar SF Hariyanto, Sabtu (27/6/2026).
Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kuansing ikut berperan aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sangat dibutuhkan agar tingkat kepatuhan masyarakat meningkat dan potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan.
“Kita minta kepada Bapak Bupati agar seluruh OPD bisa membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat dan mengingatkan kembali kewajiban membayar pajak kendaraan,” katanya.
SF Hariyanto menegaskan, jika separuh dari total tunggakan tersebut berhasil ditagih, manfaatnya akan sangat besar bagi pembangunan daerah.
“Kalau dibayar 50 persen saja, bisa membantu membangun jalan semenisasi dan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat. Karena itu kolaborasi pemerintah provinsi dan kabupaten sangat penting,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ninno Wastikasari, mengungkapkan bahwa jumlah kendaraan yang terdaftar di Kuansing pada 2025 mencapai 205.309 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 85.425 kendaraan tercatat menunggak pajak.
Total nilai tunggakan mencapai Rp20.777.473.769.
Jenis kendaraan yang paling banyak menunggak adalah sepeda motor dengan jumlah 78.328 unit dan nilai tunggakan mencapai Rp10,5 miliar. Sedangkan kendaraan roda empat dan sejenisnya tercatat 7.097 unit dengan tunggakan lebih dari Rp10,2 miliar.
Rincian lainnya meliputi kendaraan mobil barang sebanyak 3.756 unit dengan nilai tunggakan Rp5,36 miliar, mobil penumpang 3.276 unit dengan tunggakan Rp4,86 miliar, mobil bus 24 unit dengan tunggakan Rp28,5 juta, serta kendaraan khusus sebanyak 41 unit dengan tunggakan hampir Rp17 juta.
Besarnya angka tunggakan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Selain berpengaruh terhadap penerimaan daerah, kepatuhan membayar pajak kendaraan juga menjadi salah satu indikator partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan.













