Example 728x250
Bangka BelitungBeritaHukum&Kriminal

Berkas P21, Polda Babel Bawa Empat Tersangka Pengoplosan LPG Subsidi ke Kejari Pangkalpinang

6
×

Berkas P21, Polda Babel Bawa Empat Tersangka Pengoplosan LPG Subsidi ke Kejari Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

PANGKAL PINANG – Sesuai Komitmen Kepolisian Daerah Bangka Belitung dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran terus ditunjukkan melalui penegakan hukum yang berkelanjutan.

Setelah melalui proses penyidikan yang intensif, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung resmi melimpahkan empat tersangka kasus pengoplosan gas LPG subsidi ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan terhadap empat tersangka berinisial FA alias Fajar, MZA alias Adit, WI alias No, dan RK alias Ipal. Keempatnya merupakan tersangka dalam kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung LPG non subsidi 12 kilogram untuk memperoleh keuntungan secara ilegal.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang.

“Benar, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya penyidik telah melaksanakan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Agus, Jumat (19/6/2026).

Menurut Agus, selain para tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik pengoplosan gas bersubsidi tersebut. Barang bukti itu antara lain satu unit kendaraan operasional, ratusan tabung LPG berbagai ukuran, serta peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi tabung gas subsidi ke tabung non subsidi.

Pelimpahan tahap II ini menjadi penanda bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara memasuki tahapan penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.

“Kami berharap perkara ini dapat segera diproses hingga tahap persidangan sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang berdampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, praktik pengoplosan LPG subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu ketersediaan pasokan gas bagi masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.

“Ini merupakan wujud nyata komitmen pimpinan dalam merespons keluhan masyarakat terkait ketersediaan LPG bersubsidi. Polda Babel akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan distribusi energi yang merugikan masyarakat maupun negara,” tegasnya.

Terbongkar dari Pengembangan di Pangkalpinang

Kasus ini sebelumnya berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Babel pada April 2026. Pengungkapan bermula dari operasi yang dilakukan tim penyidik di salah satu pangkalan LPG yang berada di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas distribusi LPG ilegal. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, tim kemudian bergerak menuju sebuah lokasi di Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah yang diduga menjadi pusat kegiatan pengoplosan.

Di lokasi itulah petugas menemukan praktik pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG non subsidi berkapasitas 12 kilogram yang kemudian dipasarkan kembali untuk memperoleh keuntungan lebih besar.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan sejak November 2025. Dalam satu kali produksi, para pelaku mampu menghasilkan sekitar 40 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan menjalankan kegiatan tersebut sebanyak tiga hingga empat kali setiap pekan.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp345,6 juta, selain berdampak terhadap distribusi LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ancaman Enam Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Keempat tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

Polda Bangka Belitung memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi energi bersubsidi serta menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat, demi menjaga ketersediaan dan pemerataan akses LPG subsidi bagi warga yang membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *