Siak – Praktik dugaan penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite kembali mencuat di wilayah Kabupaten Siak. Kali ini, sebuah gudang yang berada di kawasan Simpang Gelombang, Kecamatan Kandis, diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal yang beroperasi secara bebas tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH). Senin 15 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut disebut-sebut milik seorang berinisial R. Silalahi dan ada Gudang Di Ujung Tanjung Rohil juga. Aktivitas di lokasi itu terpantau cukup intens, bahkan diduga melibatkan mobil tangki merah putih milik Pertamina yang keluar masuk secara rutin.
Di dalam gudang, terlihat sejumlah baby tank yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan sementara BBM ilegal sebelum diolah dan didistribusikan kembali.
Lebih mengejutkan, modus operandi yang dijalankan diduga menggunakan praktik yang dikenal di lapangan sebagai “kencing minyak”, yakni pengurangan isi muatan dari mobil tangki resmi, lalu BBM tersebut ditampung di gudang untuk kemudian dicampur (dioplos) dengan minyak drilling yang diduga didatangkan dari wilayah Jambi.
Praktik pengoplosan ini diduga sengaja dilakukan untuk menekan biaya produksi dan meraup keuntungan berlipat. Setelah BBM tercampur, bahan bakar itu kemudian didistribusikan ke berbagai daerah pelosok di Provinsi Riau.
Aktivitas semacam ini bukan hanya merugikan negara dari sisi subsidi energi, namun juga berpotensi menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Kandungan oktan BBM oplosan yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan kerusakan mesin kendaraan, gangguan pembakaran, hingga meningkatkan risiko kebakaran.
Secara hukum, dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b, c, dan d: Setiap orang yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) yang mengubah beberapa ketentuan UU Migas Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana lebih berat karena masuk kategori distribusi ilegal dan penyalahgunaan barang subsidi negara.
3. Pasal 55 KUHP Jika terbukti ada keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok, sopir tangki, maupun penadah, maka dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jika BBM oplosan dijual kepada masyarakat tanpa informasi yang benar dan mengakibatkan kerugian, pelaku dapat dipidana hingga 5 tahun penjara.
Masyarakat meminta Polda Riau, khususnya Ditreskrimsus Polda Riau, segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas gudang tersebut.
Jika dugaan ini benar adanya, publik menilai praktik mafia BBM subsidi di Riau sudah semakin terstruktur dan berani, bahkan diduga melibatkan oknum tertentu sehingga terkesan kebal hukum.













