KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA MAPOLRES POHUWATO POLDA GORONTALO
Polres Pohuwato melaksanakan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun III, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (6/6/2026).
Kegiatan penertiban dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, S.H., bersama Kasat Samapta IPTU Barthel Tamboto, Kepala SPKT IPTU Vani Jani Pioh, KBO Sat Intelkam IPDA Hayun Mayang, dan personel Regu II Siaga.
Saat melakukan patroli di wilayah Kecamatan Dengilo polisi menemukan sejumlah penambang sedang melakukan aktivitas PETI menggunakan mesin alkon untuk menyiram material. Namun, saat petugas mendekati lokasi untuk melakukan penindakan, para pelaku melarikan diri.
Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Barang bukti yang diamankan berupa 11 unit mesin alkon merek Honda, satu gulung selang sepanjang kurang lebih 10 meter, serta satu jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan mengatakan penertiban dilakukan karena aktivitas PETI berada sangat dekat dengan badan jalan dan berpotensi membahayakan masyarakat serta merusak lingkungan sekitar.
“Polres Pohuwato akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan,” ujar IPTU Renly.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Pohuwato untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
( Idrak Pers Telp : 0853 2261 5496 )













