TANJUNGPINANG — Sejumlah dokumen dan keterangan yang dihimpun menunjukkan adanya persoalan yang belum terselesaikan terkait dua paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Kepri Jaya Abadi di RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT), Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam dokumen yang diperoleh, kedua pekerjaan tersebut disebut telah selesai dilaksanakan dan hasilnya telah dimanfaatkan oleh institusi. Namun hingga kini, menurut pihak perusahaan, kewajiban pembayaran atas pekerjaan tersebut masih menjadi sengketa.
Sorotan publik mengarah kepada Agus Ghozali yang pada periode terkait menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Penyusunan Program. Sebagai PPTK, ia memiliki peran penting dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan, verifikasi pekerjaan, serta proses administrasi yang berkaitan dengan pembayaran.
DUA PAKET PEKERJAAN YANG MENJADI PERSOALAN
Paket pertama adalah pekerjaan rehabilitasi gedung dan pagar teralis belakang pada tahun 2022. Berdasarkan dokumen yang tersedia, pekerjaan tersebut disebut telah selesai dan hasilnya masih digunakan hingga saat ini.
Paket kedua adalah pekerjaan perbaikan dan servis dua unit genset utama pada tahun 2023. Dokumen yang dihimpun menunjukkan adanya proses pemeriksaan teknis dan serah terima pekerjaan yang telah dilakukan.
Pihak perusahaan mempertanyakan mengapa kewajiban pembayaran atas kedua pekerjaan tersebut belum terselesaikan meskipun pekerjaan disebut telah selesai dan dimanfaatkan.
PERTANYAAN TERHADAP TATA KELOLA ADMINISTRASI
Selain persoalan pembayaran, perhatian juga tertuju pada aspek administrasi dan pencatatan kewajiban keuangan. Pihak perusahaan menilai terdapat ketidaksesuaian antara kondisi faktual pekerjaan yang telah selesai dengan pencatatan kewajiban yang tercermin dalam dokumen keuangan tertentu.
Atas dasar itu, sejumlah pihak mendesak dilakukan audit dan pemeriksaan independen guna memastikan apakah seluruh proses administrasi dan pengelolaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
NOTULEN RAPAT MENJADI SOROTAN
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah notulen rapat koordinasi tertanggal 19 Agustus 2025 yang menurut pihak perusahaan menunjukkan adanya pembahasan mengenai kewajiban yang belum terselesaikan.
Dokumen tersebut dinilai penting karena dapat menjadi bagian dari rangkaian fakta yang perlu ditelaah lebih lanjut oleh auditor maupun aparat yang berwenang.
DESAKAN TRANSPARANSI
Sejumlah kalangan meminta agar seluruh pihak terkait membuka dokumen-dokumen yang relevan, termasuk kontrak, berita acara, laporan keuangan, dan korespondensi resmi yang berkaitan dengan kedua paket pekerjaan tersebut.
Mereka menilai transparansi diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:
• Apakah pekerjaan telah selesai sesuai ketentuan?
• Apakah kewajiban pembayaran memang masih ada?
• Jika ada, apa alasan keterlambatan penyelesaiannya?
• Apakah seluruh proses administrasi telah dilaksanakan sesuai aturan?
HAK JAWAB
Hingga naskah ini disusun, belum diperoleh pernyataan resmi dari Agus Ghozali terkait berbagai pertanyaan dan dokumen yang menjadi perhatian publik. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi yang bersangkutan maupun pihak RSUD Raja Ahmad Tabib untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau hak jawab atas seluruh informasi yang dimuat dalam siaran pers ini.
CATATAN
Seluruh informasi dalam dokumen ini merupakan rangkuman temuan dan pertanyaan publik yang masih memerlukan klarifikasi, verifikasi, audit, dan penilaian oleh pihak berwenang. Setiap dugaan pelanggaran hukum tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.(*)













