Example 728x250
BeritaROHIL

Wabup Jhony Charles Turun langsung,Pimpin Oprasi Terpadu Selesaikan Sengketa Lahan di perbatasan Rohil-Rohul

6
×

Wabup Jhony Charles Turun langsung,Pimpin Oprasi Terpadu Selesaikan Sengketa Lahan di perbatasan Rohil-Rohul

Sebarkan artikel ini

ROKAN HILIR – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menunjukkan keseriusan dan komitmen tinggi dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan yang melibatkan PT Torganda, Koperasi Wusku, dan Koperasi KSB yang berlokasi di kawasan perbatasan antara Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Rokan Hulu.

Sebagai bentuk tindak lanjut nyata dari hasil pertemuan mediasi yang telah dilaksanakan pada 6 Mei 2026 lalu, Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, turun langsung ke lapangan memimpin pelaksanaan Operasi Terpadu Tanggap Wilayah (Optimal) pada Rabu (3/6/2026).

Kegiatan ini digelar untuk memastikan seluruh proses penyelesaian perselisihan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta kesepakatan bersama6 yang telah dibangun dalam forum mediasi sebelumnya.

Dalam pelaksanaan operasi yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan aparat keamanan tersebut, turut hadir secara langsung Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, beserta jajaran. Bersama-sama, mereka melakukan pemantauan sekaligus pengawalan ketat terhadap proses penyelesaian permasalahan di lokasi guna menjaga keamanan dan ketertiban.

Saat memberikan keterangan kepada awak media di lokasi, Wakil Bupati Jhony Charles berbicara lugas dan blak-blakan mengenai akar masalah yang membuat sengketa ini berlarut-larut puluhan tahun. Menurutnya, penyelesaian sebenarnya sangat mudah dan bisa segera diselesaikan jika semua pihak memiliki niat baik.

“Sebenarnya mudah saja, pihak KSB, Wusku dan Torganda itu tinggal duduk semeja, bahas soal plasma-nya, kita dorong supaya keluar HGU-nya. Sebenarnya gampang sekali jalan keluarnya, cuman masalahnya ada di Torganda-nya yang tidak punya etika baik. Sudah berapa kali mediasi dilakukan? Bukan hanya di masa kami menjabat saja, tapi mulai dari zaman Bupati pertama di kabupaten ini sampai sekarang pun masalah ini belum selesai juga,” ungkap Jhony Charles tegas.

Ia menegaskan, kehadirannya bersama tim operasi terpadu adalah wujud keseriusan pemerintah daerah untuk menghentikan polemik yang sudah terlalu lama6 ini. Dirinya bertekad agar persoalan ini tuntas sepenuhnya di masa kepemimpinan saat ini, agar tidak menjadi beban bagi pemimpin-pemimpin selanjutnya.

“Kami berusaha keras, di masa jabatan kami ini masalah ini harus selesai tuntas. Tujuannya sederhana, supaya nanti di masa Bupati yang lain atau pemimpin berikutnya, mereka tidak perlu lagi mengurus masalah ini terus-menerus. Biar mereka tinggal terima beres, tinggal menikmati Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari lahan ini, dan yang paling penting adalah masyarakat bisa bekerja dengan tenang dan nyaman,” tambahnya.

Langkah ini diambil demi menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak, menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan tidak ada satu pun pihak yang berusaha melanggar atau mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Selain membahas penyelesaian sengketa lahan antara PT Torganda dengan kedua koperasi, dalam kesempatan tersebut Pemerintah Daerah juga memberikan sosialisasi dan pemberitahuan resmi kepada masyarakat mengenai batas wilayah administratif yang sah. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penetapan Batas Daerah Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Pemerintah mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi dan menghormati ketentuan batas wilayah yang telah ditetapkan secara resmi. Kepatuhan ini dinilai sangat penting guna mencegah kesalahpahaman terkait wilayah administrasi, menghindari konflik baru, serta mendukung penyelesaian tuntas berbagai persoalan yang berkaitan dengan lahan di wilayah perbatasan.

Melalui koordinasi yang sinergis antara pemerintah daerah, aparat keamanan, pihak perusahaan, dan perwakilan koperasi, diharapkan sengketa lahan ini dapat diselesaikan secara damai dan berkepastian hukum. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat luas, serta menjaga agar wilayah Kabupaten Rokan Hilir tetap kondusif dan aman dari gangguan keamanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *