Example 728x250
BeritaHukum&Kriminal

Anak Durhaka Tega Bunuh Ibu Kandung Pakai Pompa Air, Polsek Jambi Timur Amankan Pelaku

3
×

Anak Durhaka Tega Bunuh Ibu Kandung Pakai Pompa Air, Polsek Jambi Timur Amankan Pelaku

Sebarkan artikel ini

JAMBI – Seorang anak kandung berinisial FR (21) harus bertemu dengan hukum setelah tega menghabisi nyawa ibunya sendiri, seorang perempuan berusia 52 tahun. Peristiwa pembunuhan keji ini terjadi di Jalan Raden Fatah RT 03, Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Kamis (28/05/2026) sekira pukul 12.08 WIB.

Pelaku yang dikategorikan sebagai anak durhaka tersebut telah berhasil diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur.

Kapolsek Jambi Timur, AKP R. Deddy Wardaba Gaos, SH, melalui keterangan Kanit Reskrim, Ipda Rudi, membenarkan pengungkapan kasus ini dalam jumpa pers di Mapolsek Jambi Timur pada hari yang sama.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, awalnya seorang saksi bernama Syamsuri mendengar suara keributan yang cukup keras dari arah rumah korban. Karena rumah saksi bersebelahan dengan lokasi kejadian, ia pun merasa curiga apalagi setelah suara gaduh itu tiba-tiba mereda. Bersama warga sekitar, saksi kemudian masuk ke dalam rumah korban dan menemukan pemandangan mengerikan.

Korban terlihat terbaring tak bernyawa di ruang dapur dengan luka parah berdarah di bagian kepala. Tak jauh dari jasad korban, warga menemukan sebuah mesin pompa air bermerek Shimizu yang masih berlumuran darah, diduga kuat menjadi senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa ibu kandung pelaku tersebut.

“Kami segera mendapat laporan dan langsung mengerahkan personil ke TKP. Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara dan langsung mengamankan pelaku yang masih berada di lokasi kejadian,” ungkap Ipda Rudi.

Setelah melakukan pemeriksaan awal dan olah TKP, jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk menjalani proses otopsi guna mengetahui secara pasti penyebab kematian. Sementara itu, pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Jambi Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui pelaku memukul kepala korban berulang kali menggunakan mesin pompa air tersebut. Namun hingga saat ini, motif pelaku melakukan tindakan biadab terhadap ibunya sendiri belum dapat diketahui secara pasti. Pasalnya, dalam setiap pemeriksaan, keterangan yang diberikan pelaku FR selalu berubah-ubah dan jawabannya sering kali tidak nyambung dengan pertanyaan penyidik.

Untuk mendukung proses hukum, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, yaitu 1 unit mesin pompa air bermerek Shimizu yang terdapat bercak darah dan 1 helai baju milik korban yang juga bernoda darah.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal Dugaan Tindak pidana Pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 458 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.” pungkas Ipda Rudi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *