Example 728x250
BeritaHukum&Kriminal

Diduga Nekat Edarkan Sabu Seorang Pria Di Kampung Lubuk Berhasil Di Bekuk Tim Satresnarkoba Polres Bungo

4
×

Diduga Nekat Edarkan Sabu Seorang Pria Di Kampung Lubuk Berhasil Di Bekuk Tim Satresnarkoba Polres Bungo

Sebarkan artikel ini

MUARO BUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bungo. Seorang pria berinisial II (36), warga Kampung Lubuk, RT 003 RW 006, Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi, berhasil diamankan petugas saat diduga tengah melakukan aktivitas peredaran sabu.

 

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (14/05/2026) di kawasan Kampung Lubuk, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

 

“Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

 

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat dilakukan pemantauan, petugas melihat terduga pelaku sedang melakukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba.

 

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR., kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah dompet warna hijau yang berisi 1 paket sedang diduga sabu, 1 sendok sabu dari pipet plastik, 6 plastik klip kosong, 1 jaket hitam merk Dickies yang berisi 3 paket sedang diduga sabu, serta 1 plastik klip berisi diduga sabu.

 

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone OPPO A57 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp217 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

 

“Total berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 6,03 gram,” tambahnya.

 

Usai diamankan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII poin 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kasat Resnarkoba Polres Bungo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *