Tebo – Polres tebo melalui polsek vii koto gerak cepat dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu Di Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi. Pada Jum’at (08/05/2026).
Penangkapan dugaan pelaku Sekira Pukul 11.00 Wib. Sebelum sholat jum’at tepatnya di dalam rumah yang beralamat di RT. 18 Desa Teluk Kayu Putih.
Pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika berinisial HA berhasil diamankan bersama barang bukti berupa :
1. 4 (Empat) Klip Kecil diduga Sabu-sabu
2. 1 (Satu) Klip Sedang diduga Sabu-sabu
3. 1 (satu) Pack Plastik Klip Baru
4. Uang tunai hasil Penjualan yang di duga Sabu-sabu Rp.4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus)
5. 1 (Satu) unit handphone Merk Oppo A5S warna Biru
“Polres Tebo melalui kapolsek VII Koto AKP MOH HASYIM ASY,ARI SDH.MH Menyampaikan, Tim Reskrim Polsek VII Koto mendapat informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku berinisial HA.
Setelah mendapatkan informasi akurat, kemudian sekira pukul 10.30 Wib tim unit reskrim polsek VII koto dipimpin langsung oleh Kapolsek VII Koto AKP. MOH. HASYIM ASY’ARI S.H,.M.H menuju ke lokasi dimana pelaku H.A berada.
“Pelaku ditangkap tepatnya di dalam rumah dan langsung mengamankan pelaku yang sedang membungkus paket yang di duga Sabu-sabu.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek VII Koto untuk dilakukan proses lebih lanjut dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tebo.
“Kapolsek VII KOTO AKP. MOH HASYIM ASY,ARI SDH.MH Juga Menghimbau dan mengingatkan kepada semua masyarakat agar jangan ada lagi yang mengunakan Narkoba baik pemakai maupun penjual dan apa bila masih akan kami tindak tegas.
Sesuai Undang undang yang berlaku dengan harapan agar menjauhi perbuatan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang banyak.
Atas perbuatannya, Pelaku HA dikenakan pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) Huruf a KUHPidana.”Tutupnya Kapolsek.
(Roby Hably)













