Pekanbaru – Tanah timbunan berserakan di Jalan Sudirman, tepatnya di depan gedung juang, dekat Purna MTQ, Kota Pekanbaru Tanah timbunan/ galian C tersebut berasal dari proyek penimbunan salah satu perusahaan yang ada disekitar gedung juang. Rabu (29/4/2026).
Kondisi jalan yang kotor dan licin dikeluhkan pengendara yang melintas di kawasan itu. Apa lagi tanah yang berserakan itu terlihat basah dan membahayakan pengendara.
Hingga kini, sudah banyak masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat dari tanah galian C yang berceceran di jalan tersebut.
“Tanah timbunnya dibiarkan berceceran di Jalan Sudirman, membuat jalan licin dan membahayakan pengguna jalan, dan kerap terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas)” kata salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah mengatur hal itu di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2002. Perda itu tentang ketertiban umum.
Pada BAB II di dalam perda itu diatur soal tertib jalan, jalur hijau taman dan tempat umum. Pada pasal 2 poin 1, dijelaskan setiap masyarakat dilarang mengotori dan merusak jalan.
Di dalam Perda itu juga dijelaskan sanksi bagi pelanggar, yaitu kurungan enam bulan penjara dan denda sebesar Rp. 5 juta.
“Kami meminta jalan tersebut bersihkan oleh pelaksana proyek, Jangan dibiarkan berserak di jalan karena jika itu dibiarkan akan terus menambah korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Kami mewakili warga Pekanbaru meminta ketegasan dari Walikota Pekanbaru dan APH untuk menghentikan sementara proyek tersebut, jika pemilik proyek tidak membersihkan jalan yang dilewati warga, maka kami yang akan menghentikannya, ungkap warga
Informasi nya, tanah galian C/ timbunan yang dipakai untuk proyek tersebut diduga berasal dari galian C ilegal ilegal yang ada di sekitar kota Pekanbaru, tutupnya.
(Red)













