Example 728x250
BeritaDPRD InhilInhil

DPRD Inhil Inisiasi Ranperda, Pemkab Siap Wujudkan Pendidikan Karakter Al-Qur’an

5
×

DPRD Inhil Inisiasi Ranperda, Pemkab Siap Wujudkan Pendidikan Karakter Al-Qur’an

Sebarkan artikel ini

INHIL – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendidikan karakter baca tulis Al-Qur’an.

Dukungan tersebut disampaikan Bupati Inhil yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Fadillah, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Senin (30/3) malam.

Dalam penyampaiannya, Fadillah menegaskan bahwa Ranperda ini selaras dengan misi daerah dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdaya saing serta beriman, melalui pembentukan masyarakat yang religius, berkarakter, dan berakhlak mulia.

Menurutnya, kehadiran Ranperda ini menjadi langkah strategis dalam mendorong peserta didik untuk tidak hanya mampu membaca dan menulis Al-Qur’an, tetapi juga memahami serta mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Penguatan pendidikan karakter berbasis nilai-nilai keagamaan merupakan investasi jangka panjang dalam membangun generasi muda yang tangguh, berintegritas, dan mampu menghadapi tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri,” ujar Fadillah mewakili Bupati Inhil.

Lebih lanjut, pemerintah daerah menekankan pentingnya sinergi antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuhnya budaya religius di Kabupaten Inhil.

“Semoga Ranperda ini dapat menjadi landasan hukum yang jelas bagi Pemkab Inhil dalam rangka memajukan pendidikan, khususnya terkait baca tulis Al-Qur’an di seluruh wilayah Inhil, tambahnya.

Dalam implementasinya, pemerintah daerah juga memberikan sejumlah penegasan agar pelaksanaan Ranperda tetap relevan dengan kondisi saat ini. Di antaranya, peraturan ini hanya berlaku bagi peserta didik beragama Islam dengan tetap menjunjung tinggi prinsip toleransi.

Selain itu, pendidikan karakter baca tulis Al-Qur’an akan didorong dengan pemanfaatan teknologi digital, tanpa mengabaikan ketersediaan sarana dan prasarana, terutama di daerah terpencil.

Pemerintah juga menekankan bahwa tenaga pendidik yang terlibat harus profesional, dengan memiliki ijazah dan/atau sertifikat berlisensi negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) maupun lembaga profesional atau yayasan yang diakui sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan kualitas pendidikan keagamaan di Indragiri Hilir semakin meningkat serta mampu mencetak generasi muda yang religius dan berdaya saing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *