Example 728x250
AdvertorialBeritaKuansing

Percepat Program TORA, Pemkab Kuansing Targetkan 2.000 Hektare Tanah untuk Petani Kecil

9
×

Percepat Program TORA, Pemkab Kuansing Targetkan 2.000 Hektare Tanah untuk Petani Kecil

Sebarkan artikel ini

KUANSING – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terus mempercepat realisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) guna memberikan kepastian hak milik tanah bagi para petani kecil. Dari target awal seluas 2.000 hektare lahan yang diusulkan, sekitar 1.300 hektare di antaranya telah memperoleh persetujuan sementara untuk diproses ke tahap selanjutnya.

Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, saat ditemui di Telukkuantan pada Jumat (13/3/2026) pagi.

Menurut Suhardiman, percepatan program TORA ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemerintah Kabupaten Kuansing dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuansing melalui rapat koordinasi yang digelar beberapa waktu lalu.

Dalam rapat tersebut, Pemkab Kuansing memastikan bahwa lahan yang diusulkan benar-benar diperuntukkan bagi kelompok tani yang selama ini telah mengelola lahan secara produktif.

“Kita ingin usulan TORA ini benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak,” ujar Suhardiman.

Ia juga menegaskan bahwa selama seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi, proses pengusulan hingga penerbitan hak milik tidak boleh diperlambat.

“Sepanjang memenuhi aturan, jangan sampai prosesnya diperlambat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kuansing, Abdul Rajab, menjelaskan bahwa program TORA bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan sekaligus mencegah potensi sengketa tanah di kemudian hari.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap penerima manfaat program TORA dibatasi hanya boleh menguasai lahan maksimal seluas 5 hektare. Selain itu, penerima juga wajib berdomisili di kecamatan yang sama dengan lokasi lahan yang diusulkan.

Untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, pihak BPN akan melakukan proses verifikasi secara menyeluruh. Verifikasi tersebut meliputi pemeriksaan dokumen administrasi hingga peninjauan langsung ke lapangan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap bidang tanah yang diusulkan tidak berada di kawasan konservasi maupun wilayah yang memiliki tumpang tindih status hukum dengan pihak lain.

Suhardiman berharap sinergi antara pemerintah daerah dan BPN dapat menjadikan program reforma agraria ini sebagai solusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, khususnya petani kecil di Kuantan Singingi.

“Reforma agraria ini bukan hanya soal administrasi, tetapi bagaimana tanah yang dikelola masyarakat bisa memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” tutupnya.

Editor: Jasriadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *