Kuantan Singingi – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kuantan Singingi. Kali ini, dugaan praktik tambang ilegal disebut-sebut berlangsung di Desa Pasir Putih, Kecamatan Pucuk Rantau, tepatnya di belakang Warung Mbak Siyam, di area perkebunan sawit milik warga.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria bernama Gopa yang disebut-sebut sebagai pemodal sekaligus pengendali puluhan unit PETI di lokasi tersebut. Kegiatan tambang ilegal itu diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Tim Media Patrolikriminal86 melaporkan dugaan aktivitas PETI tersebut kepada Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi pada Sabtu (15/3/2026), dengan harapan aparat penegak hukum segera melakukan penindakan.
Menurut informasi yang diperoleh dari warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan itu berlangsung hampir setiap hari. Warga mengaku sering mendengar suara mesin dompeng dari lokasi tambang yang berada tidak jauh dari permukiman mereka.
“Sudah cukup lama aktivitas itu berjalan. Suara mesin sangat berisik karena dekat dengan rumah warga. Namun sampai sekarang belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat,” ungkap salah seorang narasumber kepada media.
Selain kebisingan, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas PETI tersebut. Penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses penambangan dikhawatirkan mencemari aliran sungai di sekitar Desa Pasir Putih serta merusak ekosistem perairan.
Aktivitas tambang ilegal itu juga disebut telah merusak lahan perkebunan sawit milik warga setempat. Metode penambangan menggunakan mesin dompeng dengan sistem rakit disebut-sebut telah mengubah kondisi tanah dan lingkungan di sekitar lokasi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Kuantan Singingi dan jajaran Polsek Kuantan Mudik, segera melakukan penyelidikan serta penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut.
Selain penegakan hukum terhadap para pelaku, warga juga berharap adanya langkah nyata untuk memulihkan lingkungan yang diduga telah tercemar akibat aktivitas tambang ilegal.
Sementara itu, pihak media telah berupaya menghubungi Gopa melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
Editor : Redaksi













