Example 728x250
Berita

Pledoi Eks Kadisdik Rohil Bongkar Dugaan Aliran Rp350 Juta ke “M.Chotib” Adik Mantan Bupati dalam Kasus DAK Rp4,3 Miliar

3
×

Pledoi Eks Kadisdik Rohil Bongkar Dugaan Aliran Rp350 Juta ke “M.Chotib” Adik Mantan Bupati dalam Kasus DAK Rp4,3 Miliar

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Sidang perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp4,3 miliar di Kabupaten Rokan Hilir kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), nama M Chotib, adik kandung mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, turut disebut.

Pledoi tersebut dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa Asril Arief, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Rohil, pada Senin (2/3/2026). Asril menjadi terdakwa dalam perkara pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2023 dengan nilai proyek Rp4.316.651.000.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum Asril, Adly Thaher, mengungkap adanya dugaan aliran dana proyek sebesar Rp350 juta kepada M Chotib.

Menurut Adly, uang tersebut diserahkan langsung oleh kliennya di depan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir.

“Terdakwa menyerahkan uang tersebut dengan disaksikan sopirnya, Syamsu Rizal alias Ijal. Uang berada dalam kantong plastik hitam dan diterima langsung oleh Chotib dari dalam mobilnya,” ujar Adly di hadapan majelis hakim.

Namun dalam persidangan sebelumnya, M Chotib membantah pernah menerima uang tersebut. Meski demikian, pihak terdakwa tetap bersikukuh bahwa penyerahan uang itu benar terjadi. Bahkan, menurut kuasa hukum, majelis hakim sempat menyatakan agar hal tersebut dilaporkan apabila memiliki bukti.

Asril didakwa bersama bawahannya, Sefrijon, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya dituntut jaksa penuntut umum masing-masing dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Khusus terhadap Asril, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp629.652.139,95. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Kuasa hukum Asril mempersoalkan besaran uang pengganti tersebut. Mereka menilai nominal itu tidak sepenuhnya dinikmati kliennya. Adly mengakui Asril pernah menerima uang sebesar Rp30 juta dan telah berupaya mengembalikannya, namun menurutnya jaksa penuntut umum tidak bersedia menerima pengembalian tersebut.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Asril selaku Pengguna Anggaran dan Sefrijon sebagai PPTK tidak melaksanakan pekerjaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Keduanya diduga melakukan mark up harga bahan bangunan serta mencairkan anggaran menggunakan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp1.109.304.279,90 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *